LANGSA – Penanews.co.id – DPW BPI KPNPA RI Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Aceh Timur agar masyarakat mengurus sertifikat tanah secara langsung ke kantor dan tidak melalui perantara atau calo.
Dukungan itu disampaikan Ketua DPW BPI KPNPA RI Aceh, Chaidir Hasballah, SE, MH, CPM, CPArb menanggapi pernyataan Kepala BPN Aceh Timur, Zulkhaidir, Senin (24/8/2026).
Chaidir menegaskan, BPN Aceh Timur tidak melayani pengurusan melalui perantara. Kecuali penerima kuasa penuh yang memiliki legalitas dan kekuatan hukum.
“Kami sangat mendukung sepenuhnya himbauan BPN Aceh Timur. Masyarakat bisa mengurus langsung sertifikat tanahnya ke kantor BPN. BPN tidak melayani melalui calo. Ini untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” ujar Chaidir.
Ia menambahkan, BPN Aceh Timur merupakan lembaga Kementerian ATR/BPN yang telah meraih predikat dan ditetapkan sebagai kantor ber-Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Sebagai kantor ZI dan WBK, BPN Aceh Timur wajib menjunjung tinggi pelayanan publik yang humanis, transparan, baik dan prima. Di era keterbukaan informasi, sistem digitalisasi BPN sudah berjalan di seluruh Indonesia termasuk Aceh Timur,” jelasnya.
Imbauan Resmi Kepala BPN Aceh Timur
Senada, Kepala BPN Aceh Timur Zulkhaidir memastikan pelayanan di kantornya sudah transparan dan sesuai prosedur.
“Kami pastikan pelayanan di Kantor BPN Aceh Timur sudah transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat cukup datang langsung dengan membawa berkas persyaratan. Tidak ada pungutan di luar ketentuan,” ujar Zulkhaidir.
BPN juga mengingatkan bahwa pengurusan melalui calo rawan penipuan, berkas hilang, dan proses tidak jelas.
“Urus sendiri lebih aman, lebih murah, dan lebih cepat. Jangan mudah percaya janji calo,” tegasnya.
Zulkhaidir menambahkan, jika berkas lengkap dan tidak ada permasalahan hukum, maka sertifikat akan selesai dalam waktu 1 bulan paling lama 3 bulan.
BPI KPNPA: Laporkan Jika Ada Oknum
Chaidir mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan jasa calo dan segera melapor jika ada oknum yang mengatasnamakan BPN serta meminta biaya tambahan.
“Jika ada oknum-oknum dan orang-orang yang mengatasnamakan pengurusan sertifikat tanah dengan merugikan masyarakat, segera laporkan kepada Tim Pengawas di BPN dan juga kepada APH di wilayah hukumnya,”tegas Chaidir.
Ia berharap BPN Aceh Timur terus memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Aceh Timur secara baik, transparan dan prima dengan menjunjung tinggi Zona Integritas.
Untuk informasi persyaratan dan alur pengurusan, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor BPN Aceh Timur atau menghubungi layanan pengaduan resmi BPN.
Redaksi: InfoLangsa.Com_







