Demokrat; Pansus itu Menguntungkan Mas Gibran,

by
Andi Arief

JAKARTA – Penanews.co.id – Ditengah derasnya desakan politik dari kelompok-kelompok kelompok aliansi masyarakat sipil untuk hak angket Ijazah Gibran, Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Gibran justru membutuhkan ruang untuk memberikan klarifikasi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat.

Menurut Andi Arief, pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR dapat menjadi momentum bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Ia bahkan menilai pihak yang paling membutuhkan klarifikasi melalui pansus bukanlah pihak lain, melainkan Gibran sendiri.

“Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Untuk memperkuat pandangannya, Andi mengangkat kembali pengalaman pembentukan Pansus Century pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia mencontohkan pansus tersebut sebagai salah satu mekanisme politik di DPR yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik.

“Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” ucapnya.

“Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut,” tambahnya.

Meski begitu, Andi mengatakan putusan dari MK tidak perlu didebat karena bersifat final. Namun pihak yang paling dirugikan adalah Gibran itu sendiri.

“Jadi, dalam hal ini yang pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu, menurut saya, kalau kita, kalau ada yang pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi,” tuturnya.

MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Namun MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.

MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar hakim MK Adies Kadir.

Sumber detiknews

ya