‘Kursi Wapres Memanas’, AKSI desak Golkar Gunakan Hak Angket di DPR Terkait Ijazah Gibran, Dolli: Kami Dengar Aspirasi Siapa Saja

by

JAKARTA – Penanews.co.id — Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menggelinding ke panggung politik nasional. Kali ini, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Gedung DPR RI untuk menyuarakan desakan penggunaan Hak Angket DPR menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kehadiran kelompok AKSI tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Doli menegaskan, sebagai anggota DPR RI, dirinya memiliki kewajiban untuk menerima dan mendengarkan aspirasi dari siapa pun.

Audiensi berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Sejumlah elemen masyarakat sipil turut hadir, di antaranya perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi.

“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata akademisi UNJ Ubedilah Badrun.

Ia mengatakan DPR memungkinkan untuk melanjutkan hingga ke tahap Hak Menyatakan Pendapat. Ubedilah menyebutkan pergantian Wapres Gibran jika tidak sesuai konstitusi bisa dilakukan.

“Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan pada fakta persidangan di MK tidak ditemukan ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Ia juga berharap ada tindak lanjut dari DPR RI terkait hal tersebut.

“Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya,” ujar Ray.

Doli mengatakan setiap aspirasi akan didengar oleh dirinya. Ia menegaskan akan menyampaikan masukan tersebut ke Fraksi Golkar.

“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” imbuhnya.

Berikut ini empat poin sikap AKSI yang disampaikan kepada Doli Golkar:

1. Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UU MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.

2. Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.

3. Para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elite partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.

4. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.[]

Sumber detiknews

ya