KPK Telusuri “Amplop Misteri” Menhut Raja Juli 2.000 Dollar Singapura

by
Ilustrasi Foto Repro Gemini AI

JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya selisih dana sebesar 2.000 dollar Singapura (SGD) dalam perkara amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik baru menyita barang bukti senilai 12.000 SGD. Padahal, dari hasil pemeriksaan, total uang yang dikumpulkan Suhardiman untuk diserahkan mencapai 14.000 SGD.

“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujar dia melanjutkan.

Taufik mengatakan, dari temuan di lapangan, para petani membenarkan jumlah uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD sebesar 14.000 dollar Singapura.

Namun, penyidik masih memastikan jumlah uang di dalam amplop mengingat terjadi beberapa kali pertemuan antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (dollar Singapura),” ujar Taufik.

Amplop untuk Menhut Raja Juli

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menduga umlah uang di dalam amplop yang diberikan Suhardiman untuk Raja Juli senilai 14.000 dollar Singapura, tetapi penyidik menemukan bahwa pengembalian uang dari pihak Raja Juli tidak utuh 14.000 dollar Singapura

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,”  kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Penyidik juga akan mendalami pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman dan jajaran yang sudah beberapa kali terjadi.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi.

Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan

Sementara itu, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan anak buahnya mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman selepas pertemuan mereka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli, 3 Juli 2026.

Menurut dia, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujar Raja Juli.

Di sisi lain, Menhut juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga saat ini, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” kata dia.

Sumber kompas.com

ya