JAKARTA – Penanews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang komprehensif terkait pertentangan norma yang diuji dalam UU ASN dengan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.
“Padahal dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari mkri.id.
Menurut Saldi, seharusnya Pemohon menguraikan dasar argumentasi yang komprehensif yang setidak-tidaknya mencakup indikator yang digunakan, parameter penilaian yang terukur, metode evaluasi yang jelas, serta mekansime pengukuran kinerja yang dapat diuji secara rasional. “Selain itu posita harus memiliki ketersambungan atau ketersesuaian dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus atau petitum,” tambahnya.
Selain itu, kata Saldi, rumusan petitum angka 2 dan angka 3 menunjukan adanya pertentangan internal. Hal ini dikarenakan di satu sisi para Pemohon menghendaki agar pengisian jabatan ASN baik manajerial maupun non manajerial tidak lagi membedakan status kepegawaian antara PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Namun di sisi lain para Pemohon tetap memohon adanya penegasan mengenai pemberian kesempatan yang setara bagi PPPK,” sebutnya.
Mahkamah menilai secara logika apabila pembedaan status kepegawaian dihapus dalam mekanisme pengisian jabatan maka tuntutan mengenai kesetaraan kesempatan bagi PPPK menjadi tidak relevan lagi karena kesetaraan tersebut telah inheren dan dalam ketiadaan perbedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK sebagai ASN. Dengan demikian kedua petitum a quo tidak hanya tumpang tindih tapi juga saling menegasikan satu sama lain.
Selanjutnya, Saldi mengatakan berkenaan dengan petitum angka 4 setelah Mahkamah mencermati secara seksama uraian pada alasan-alasan permohonan atau posita, para Pemohon tidak menguraikan secara memadai jelas dan terperinci ihwal apa yang dimaksud dengan evaluasi kinerja yang efektif apabila diletakkan dalam konteks pemberhentian PPPK. Dengan demikian, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman selaku Pemohon I serta perorangan Rizalul Akram yang bekerja sebagai dosen PPPK selaku Pemohon II. Mereka menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang berpotensi membatasi kepastian hukum apabila dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja secara otomatis, tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Selain melanggar prinsip persamaan dan non-diskriminasi, norma a quo juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” menyebabkan keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif, sehingga masa depan karier PPPK tidak dapat diprediksi, tidak terdapat jaminan keberlanjutan pengabdian sebagai aparatur negara, serta menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan kehidupan profesional.[]
Skip to content





