MUI Tegaskan Alat Bantu Seks di Lapas Hukumnya Haram

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy dalam ajaran Islam hukumnya haram.

Pernyataan tersebut disampaikan MUI sebagai tanggapan terhadap wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan penyaluran hasrat biologis dengan menggunakan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang dalam syariat Islam.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Abdul Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Minggu (04/10/2026).

Menurut dia, Islam telah mengatur cara pemenuhan kebutuhan biologis manusia sekaligus memberikan panduan untuk mengendalikan dorongan seksual.

Abdul Muiz menjelaskan, terdapat dua cara yang dianjurkan dalam Islam untuk menyikapi dorongan biologis. Pertama, melalui pernikahan sebagai jalan yang sah. Kedua, bagi mereka yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, dianjurkan mengendalikan diri, salah satunya dengan berpuasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujarnya.

MUI juga menyayangkan wacana penyediaan alat bantu seksual tersebut disampaikan oleh pejabat negara di ruang publik.

Abdul Muiz menilai anggota DPR sebagai wakil rakyat perlu mempertimbangkan etika komunikasi serta norma moral dan agama yang hidup di tengah masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” katanya.

Dia menyarankan agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan pernyataan mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan ditarik kembali.

“Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene sebagai wakil rakyat. Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan, Rabu (30/9/2026).

Willy beralasan warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap memiliki kebutuhan biologis. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.

ya