PAN minta Gibran ‘Tinggalkan Kursi Wapres’ atau Diberhentikan lewat Jalur Konstitusi

by
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding

JAKARTA – Penanews.co.id – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengambil sikap legawa dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Jika tidak, pemberhentian dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait persoalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang digunakan Gibran dalam Pilpres 2024.

Sudding menilai putusan MA tersebut menjadi persoalan serius yang perlu disikapi secara bijaksana. Menurutnya, Gibran sebaiknya secara sukarela melepaskan jabatan sebagai Wakil Presiden. Jika tidak, pemberhentian dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026, dinyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum dan memerintahkan agar surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Dalam putusan, dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.

Jika Gibran tidak bersedia mundur, Sudding menilai DPR perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Menurut Sudding, putusan MA yang mengabulkan kasasi dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut bersifat eksekusitorial. Sehingga, tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi.

“Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik,” ujar Sudding di Jakarta, Sabtu (7/11/2026) dilansir Sumber SINDOnews.com.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai putusan MA tidak boleh berhenti sebagai keputusan pengadilan tanpa tindak lanjut. Pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Karena itu, Sudding menyarankan agar Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya demi menghormati putusan pengadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

“Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik,” katanya.

Apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh yakni penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR sebagai bagian dari proses politik dan ketatanegaraan.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi.

Sudding juga menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Dia memandang tindakan tersebut merupakan reaksi waja, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan.

Meski demikian, Sudding menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme konstitusional. Dia berharap DPR segera mengambil sikap setelah berakhirnya masa reses untuk menegakkan prinsip negara hukum. “Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung supaya prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita,” ujarnya.[]