Prabowo Keluarkan SK Pemberhentian Sementara Wagub

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025–2030.

Keppres tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026. Keputusan itu menjadi dasar resmi pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan petikan Keppres tersebut, selama Hellyana diberhentikan sementara dari jabatannya, tugas-tugas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akan dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Pelaksanaan tugas ini berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam dokumen keputusan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini akan ditangani oleh Menteri Dalam Negeri. 

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkannya. 

Sebelumnya Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan sebelumnya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Hellyana pada 18 Mei 2026 dalam perkara penipuan tagihan hotel sebesar Rp 22 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Hellyana dihukum delapan bulan penjara.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023 hingga September 2024 di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Hellyana didakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya untuk sejumlah kegiatan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, yang saat itu merupakan manajer hotel sekaligus pelapor.

Namun, tagihan pemesanan tersebut disebut tidak dibayarkan kepada pihak manajemen hotel. 

Pelapor kemudian mengaku harus membayar tagihan hotel dan fasilitas lainnya menggunakan uang pribadi sebesar Rp 22.257.000.

Setelah bebas dari perkara tersebut, Hellyana masih harus menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan ijazah palsu. Saat ini kasus tersebut sedang bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.[]

Sumber Bangkapos.com

ya