JAKARTA – Penanews.co.id – Di tengah semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum di Indonesia, Praktisi Hukum Bayu Anugerah, S.H., M.H. mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun paradigma baru dalam kebijakan hukum pidana. Menurutnya, pemidanaan memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan, namun tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya instrumen untuk menyelesaikan persoalan sosial yang terus berkembang.
Pandangan tersebut disampaikan Bayu melalui tulisan opini berjudul “Ketika Pemidanaan Bukan Solusi Tunggal”, yang menyoroti perlunya keseimbangan antara pendekatan represif melalui hukum pidana dengan kebijakan preventif yang menyentuh akar persoalan.
Menurut Bayu, selama ini setiap persoalan publik hampir selalu direspons dengan tuntutan memperberat hukuman pidana. Mulai dari korupsi, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, hingga berbagai bentuk kejahatan digital, pendekatan yang dominan masih bertumpu pada penegakan hukum melalui pemidanaan.
“Hukum pidana memang merupakan instrumen penting dalam negara hukum. Namun persoalannya bukan pada keberadaan hukum pidana, melainkan pada kecenderungan menjadikannya sebagai jawaban utama terhadap persoalan yang memiliki akar sosial, ekonomi, pendidikan, dan tata kelola yang jauh lebih kompleks,” ungkap Bayu.
Ia menilai bahwa pemidanaan memiliki fungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas suatu perbuatan melawan hukum, tetapi tidak secara otomatis mampu menghilangkan faktor-faktor yang melahirkan kejahatan itu sendiri. Oleh karena itu, negara perlu memperkuat kebijakan yang bersifat pencegahan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman setelah kejahatan terjadi.
Dalam analisanya, Bayu mencontohkan persoalan korupsi yang hingga kini masih menjadi tantangan serius meskipun Indonesia telah memiliki regulasi dengan ancaman pidana yang sangat berat. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh berat-ringannya hukuman, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan, integritas penyelenggara negara, sistem pengawasan, dan independensi lembaga penegak hukum.
Pandangan serupa juga ia sampaikan terhadap penanganan penyalahgunaan narkotika. Bayu menilai bahwa penindakan terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap tetap harus dilakukan secara tegas. Namun, terhadap pengguna yang merupakan korban ketergantungan, pendekatan rehabilitasi perlu terus diperkuat agar tujuan pemulihan dapat berjalan lebih efektif dibandingkan sekadar pemenjaraan.
“Negara perlu membedakan secara proporsional antara pelaku kejahatan yang memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika dengan pengguna yang membutuhkan proses pemulihan. Pendekatan hukum harus tetap berkeadilan sekaligus memberikan ruang bagi rehabilitasi,” ujar Advokat Muda itu .
Perhatian Bayu juga tertuju pada perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Menurutnya, maraknya penipuan daring, pencurian data pribadi, hingga perjudian daring lintas negara menunjukkan bahwa perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan regulasi.
Karena itu, selain memperkuat penegakan hukum siber, pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital masyarakat, memperkuat standar keamanan sistem elektronik, serta membangun kerja sama lintas negara dalam menghadapi kejahatan digital yang bersifat transnasional.
Dalam tulisannya, Bayu mengutip konsep criminal policy yang dikembangkan Marc Ancel serta pemikiran Guru Besar Hukum Pidana Indonesia, Prof. Barda Nawawi Arief. Menurutnya, penanggulangan kejahatan harus dipahami sebagai bagian dari kebijakan sosial yang lebih luas, sehingga tidak hanya mengandalkan pendekatan penal, tetapi juga didukung kebijakan non-penal melalui pendidikan, pembangunan ekonomi, penguatan integritas birokrasi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa semakin baik kualitas pendidikan, semakin terbuka kesempatan kerja, semakin kuat sistem pengawasan, dan semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat, maka potensi terjadinya tindak pidana juga akan semakin menurun.
“Bagi saya, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa banyak orang dipidana, melainkan seberapa sedikit warga negara yang terdorong melakukan kejahatan karena negara berhasil menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Bayu.
Pandangan tersebut dinilai relevan di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi hukum nasional yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pembangunan institusi yang berintegritas.
Melalui gagasan itu, Bayu berharap diskursus mengenai hukum pidana di Indonesia dapat berkembang lebih komprehensif. Menurutnya, hukum pidana tetap memiliki posisi yang penting sebagai penjaga ketertiban dan keadilan. Namun, keberhasilannya akan jauh lebih optimal apabila berjalan beriringan dengan kebijakan sosial yang mampu mengatasi akar persoalan yang melahirkan tindak pidana.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap terwujudnya masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera.[Rifqi]







