Pejabat Dishub Cabuli 3 Siswi PKL Sambil Karaoke di Ruang Kerja Polisi Jadikan Tersangka

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Seorang oknum ASN berinisial TA (55) ditahan Polres Sukabumi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik. Korbannya adalah tiga pelajar perempuan berusia 17 tahun yang sedang PKL di instansi tempat tersangka bertugas.

Pelaku diketahui merupakan orang nomor dua di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis).

Aksi pencabulan dilakukan oleh pejabat sekdis Dishub itu di dalam ruang kerja dinas dengan dalih berkaraoke bersama.

Fakta itu diungkap polisi saat menggelar konferensi pers pengungkapan perkara di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Di atas meja rilis Satreskrim, polisi turut memamerkan seperangkat alat audio yang disita dari ruang kerja sang pejabat.

Terlihat satu unit boks pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara, bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Kompol Agus Susanto.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka mengajak ketiga pelajar tersebut untuk berkaraoke di salah satu ruangan di lingkungan tempat kerja. Meski sempat menolak, para korban tetap diajak hingga akhirnya mengikuti ajakan tersangka.

Sesampainya di ruangan itu, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap salah satu korban, serta mengucapkan perkataan yang tidak senonoh kepada ketiga korban, yang masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik. Perlakuan tersebut membuat para korban merasa sangat terguncang dan syok, sehingga mereka segera meninggalkan ruangan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, namun berdalih bahwa semua itu hanya bercanda.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di mana Pasal 6 huruf C mengatur tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, sedangkan Pasal 5 mengatur tindak pidana pelecehan seksual secara nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap para korban,” tegas Kompol Agus Susanto.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, yaitu: satu potong kemeja seragam SMK warna hitam, satu unit speaker salon, satu unit profesional powered mixer merek Ashley Studio4, serta satu buah mikrofon merek DMA SR-617.

Polres Sukabumi menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak maupun pelajar, agar peristiwa serupa tidak terulang dan korban dapat segera memperoleh perlindungan yang layak.[Tribratanews]

ya