BOGOR – Penanews.co.id – Polres Bogor melalui jajaran Polsek Gunung Sindur mengungkap dugaan penyimpanan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (31) asal Aceh yang diduga menyimpan sekitar 1,2 juta butir Tramadol.
Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran Tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur pada 21 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Gunung Sindur melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga mengidentifikasi sebuah lokasi di Desa Jampang yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan lokasi sasaran, petugas kemudian mendatangi tempat tersebut dan mengamankan M.
“Kemudian kita pada hari Kamis kemarin sekira jam 16.30-17.30 WIB, kita mendapatkan informasi dari anggota yang di lapangan bahwa itu sudah target operasi kita,” kata AKP Ucup, Sabtu (7/11/2026) dilansir dari Tribratanews.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 1.200.100 tablet Tramadol yang diduga disimpan tanpa izin edar. Pria berusia 31 tahun asal Aceh itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ditemukan pil jenis Tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, setelah penangkapan, pihaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Saat ini (pelaku) sudah ditahan. Kita lakukan pemeriksaan awal untuk pengembangan berikutnya, atas perintah dari pimpinan untuk dikoordinasikan dengan Satnarkoba. Tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” katanya.
Polres Bogor masih mengembangkan pengungkapan tersebut untuk menelusuri asal-usul jutaan butir Tramadol yang ditemukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpanan maupun peredarannya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.[]







