KAIRO – Penanews.co.id – Presenter cantik Sarah Khalifa (39) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan kriminal Kairo bersama 11 terdakwa lainnya. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara produksi serta perdagangan narkoba dalam jumlah besar.
Sarah Khalifa merupakan presenter televisi yang cukup dikenal di Mesir melalui program Mission Impossible. Acara tersebut banyak membahas berbagai persoalan terkait keamanan, kejahatan, dan kriminalitas.
Vonis hukuman mati terhadap Khalifa dan 11 terdakwa lainnya dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Sabtu. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pembuatan dan peredaran narkotika berskala besar.
“Pengadilan Kriminal Kairo pada hari Sabtu menjatuhkan hukuman mati kepada presenter TV dan tokoh media Sarah Khalifa dan 11 terdakwa lainnya setelah terbukti bersalah membentuk geng kriminal terorganisir yang terlibat dalam impor bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi narkoba sintetis untuk diperdagangkan,” bunyi putusan pengadilan, sebagaimana dikutip surat kabar Al-Ahram yang berafiliasi dengan pemerintah Mesir.
Kejaksaan mendakwa Khalifa dan 27 terdakwa lainnya dengan tuduhan membentuk kelompok kriminal terorganisir yang khusus mengimpor bahan baku yang digunakan dalam pembuatan narkotika sintetis, memproduksi dan memperdagangkan narkoba, serta memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin.
Pengalihan kasus ke persidangan oleh pihak penuntut didasarkan pada pernyataan dari 20 saksi, serta bukti teknis dan digital, termasuk pesan, foto, dan video yang menurut pihak penuntut mendokumentasikan dugaan aktivitas kriminal para terdakwa.
Pada hari Sabtu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada sembilan terdakwa dan membebaskan tujuh terdakwa dari semua tuduhan.
Khalifa dan para terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah berhak mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Kasasi, pengadilan tertinggi negara untuk kasus pidana.
Pengadilan Kriminal Kairo juga menghukum para terdakwa karena memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin.
Sebelumnya, pengadilan telah merujuk Khalifa dan 12 terdakwa lainnya kepada Mufti Agung Mesir untuk meminta pendapatnya mengenai hukuman mati, sebagaimana dipersyaratkan dalam kasus-kasus hukuman mati. Pendapat Mufti bersifat nasihat dan tidak mengikat pengadilan.
Khalifa, yang pernah bekerja sebagai pembawa acara TV di berbagai saluran TV dan dikenal sebagai tokoh media, ditangkap di Kairo pada April 2025 sehubungan dengan penyelidikan tersebut.
Menurut dokumen pengadilan yang dikutip dalam laporan media lokal, surat perintah penangkapan dikeluarkan pada 17 April 2025. Khalifa mengatakan kepada jaksa bahwa dia ditangkap pada hari itu, sementara laporan penyitaan resmi tertanggal 19 April.
Menurut penyelidikan kejaksaan, anggota kelompok tersebut membagi peran di antara mereka, dengan sebagian bertanggung jawab untuk mengimpor bahan baku, sebagian lainnya untuk memproduksi narkoba, dan sebagian lagi untuk mendistribusikannya.
Pihak penuntut mengatakan kelompok tersebut menggunakan properti perumahan untuk menyimpan bahan-bahan dan memproduksi narkoba.
Menurut pihak kejaksaan, penyidik menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan baku yang digunakan dalam produksinya.
Kasus tersebut dirujuk ke pengadilan pidana dengan 28 terdakwa, termasuk Khalifa. Pihak penuntut juga memerintahkan agar aset dan rekening bank para terdakwa ditempatkan di bawah tindakan pencegahan dan memerintahkan penahanan berkelanjutan terhadap mereka yang ditahan.
Menurut pihak penuntut, dua terdakwa yang masih buron telah dikenai larangan bepergian dan masuk dalam daftar pengawasan.[]





