Tolak Larangan Jilbab, Perempuan Perancis Ramai-ramai Membagi Foto dan Vidio Mengenakan jilbab di Medsos

by

PARIS – Penanews.co.id – Perempuan Prancis meluncurkan kampanye media sosial menentang usulan sayap kanan untuk melarang jilbab di ruang publik.

Para perempuan perempuan Perancis dengan suka rela memakai jilbab dan membagikan foto dan video diri mereka mengenakan jilbab melalui media sosial sebagai bentuk solidaritas dengan perempuan Muslim.

Kampanye ini muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap rencana Partai Reli Nasional (RN) sayap kanan untuk mengadakan referendum tentang larangan tersebut jika mereka memenangkan pemilihan presiden Prancis 2027, dengan para penentang berpendapat bahwa tindakan tersebut menargetkan perempuan Muslim dan bersifat diskriminatif.

Perempuan yang berpartisipasi dalam kampanye daring tersebut mengunggah gambar diri mereka mengenakan jilbab bersama pesan-pesan seperti: “Sebagai dukungan untuk semua warga negara kita yang mengenakan jilbab,” dan “Jika undang-undang ini disahkan, saya akan segera mengenakan jilbab.”

Melansir Anadolu Agency, Inisiatif ini menyusul pernyataan anggota parlemen RN, Jean-Philippe Tanguy, yang mengatakan dalam sebuah program televisi bahwa orang-orang yang mengenakan jilbab akan menghadapi denda jika partainya memenangkan pemilihan presiden tahun depan.

Komentarnya menuai kritik di Prancis, di mana pelarangan jilbab di ruang publik sudah termasuk dalam janji-janji kampanye partai sayap kanan tersebut. RN berencana untuk mengajukan usulan tersebut ke referendum jika mereka berkuasa.

Saat ini, Prancis melarang pegawai negeri mengenakan simbol keagamaan yang terlihat saat menjalankan tugasnya. Sejak tahun 2004, siswa di sekolah dasar dan menengah negeri juga dilarang mengenakan simbol keagamaan yang mencolok, termasuk jilbab Muslim.

Putaran pertama pemilihan presiden Prancis dijadwalkan pada 18 April 2027, diikuti oleh putaran kedua pada 2 Mei.

Presiden Emmanuel Macron, yang telah menjabat selama dua periode berturut-turut, secara konstitusional dilarang untuk mencalonkan diri untuk periode ketiga berturut-turut.[]

ya