BANDA ACEH — Penanews.co.id – Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menggelar kegiatan Implementasi Kultur Berbasis Syariah bagi personel Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Polri dilapangan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Machdum Sakti Polresta, yang diikuti oleh sejumlah personel Polresta Banda Aceh, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, pada Senin (25/5/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kabag Perencanaan Kompol Ridwan menjelaskan, pemahaman anggota Polri yang bertugas di Aceh terhadap kultur berbasis syariah diwujudkan melalui pendekatan pemolisian yang humanis, persuasif, dan kolaboratif dengan norma lokal.
“Aparat kepolisian secara aktif terus dibekali pemahaman mendalam mengenai kearifan lokal dan nilai-nilai keislaman agar mampu bersinergi dalam menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Ridwan.
Implementasi kultur berbasis syariah bagi personel Polri diwujudkan melalui penguatan nilai-nilai moral dan spiritual keislaman yang sejalan dengan doktrin Tribrata dan Catur Prasetya. Hal ini bertujuan untuk membentuk polisi yang berintegritas, melayani, dan humanis, tambahnya.
Beberapa implementasi kultur berbasis syariah dalam melaksanakan tugas pokok antara lain penyelenggaraan program pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) yang difokuskan pada peningkatan keimanan personel dengan mengintegrasikan nilai ibadah dalam etos kerja yang cerdas, keras,dan Ikhlas serta pembentukan karakter dengan menanamkan sifat amanah, jujur, dan adil dalam menjalankan tugas agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, lanjut Kabag Prencanaan, dalam menjalankan tugas Kepolisian sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat berprinsip kepada semangat hablum minannas (hubungan baik antar manusia) sehingga menjadi dan merupakan suatu bentuk ibadah.
Katim Penelitian Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala, Dr. M. Gaussyah,menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kultur berbasis syariah dalam lingkungan Polri, diantaranya Faktor Hukum (Undang-Undang) yang meliputi kualitas, kejelasan, serta tidak adanya konflik atau tumpang tindih antara aturan tertulis satu dengan yang lain.
Selain itu, kata Dr Gaussyah, Faktor Penegak Hukum yakni kinerja aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan—yang sangat bergantung pada mentalitas, moralitas, serta integritas moral mereka.
Kemudian tambahnya, faktor sarana atau fasilitas dimana dukungan perangkat fisik maupun non-fisik, seperti teknologi, ruang tahanan, hingga anggaran operasional yang memadai dan faktor masyarakat dimana tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku, yang dipengaruhi oleh seberapa jauh masyarakat mengetahui isi dan fungsi aturan serta faktor kebudayaan yaitu sistem nilai dan norma yang hidup di masyarakat, di mana perbedaan kebiasaan atau kultur lokal dapat mempengaruhi bagaimana suatu hukum diterima dan diterapkan.[]
Skip to content





