Raja Raja Nusantara Desak Prabowo Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

by
Ilustrasi | Foto AI


BANDA ACEH – Penanews.co.id – Desakan politik untuk mengembalikan Indonesia ke UUD 1945 naskah asli kembali mencuat. Presiden Prabowo Subianto diminta mengeluarkan dekrit presiden sebagai langkah yang diyakini dapat menjadi jalan keluar dari berbagai persoalan kebangsaan yang tengah dihadapi Indonesia.

Gagasan tersebut disuarakan Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), sebuah perhimpunan yang menghimpun para raja, sultan, serta pemangku adat dari berbagai kerajaan di Nusantara. Organisasi itu menawarkan kembali ke UUD 1945 naskah asli sebagai bagian dari solusi kebangsaan yang dinilai sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Ketua Umum PDKN, Rahman Sabon Nama, menilai Prabowo memiliki kesempatan mengambil langkah bersejarah melalui penerbitan dekrit tersebut. Ia bahkan mengaitkan usulannya dengan latar belakang keturunan kerajaan Nusantara yang, menurutnya, dimiliki Presiden Prabowo.

“Presiden Prabowo sebagai bagian dari trah kerajaan Nusantara, turunan bangsawan Mataram Banyak Wide, dapat mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke Naskah Asli UUD 1945,” ujar Rahman dalam keterangan, seperti dinukilkan rmol.id Kamis, (08/10/2026).

Rahman meyakini keputusan itu berpotensi menjadi titik penting dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Ia berharap Prabowo berani mengambil langkah yang disebutnya sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan bangsa.

“Saya yakin dan percaya Prabowo Subianto akan dicatat dan dikenang dalam tinta emas sejarah bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Meski demikian, perubahan atau penggantian kerangka konstitusional merupakan persoalan ketatanegaraan yang memiliki konsekuensi hukum dan politik sangat besar. UUD 1945 saat ini merupakan konstitusi yang telah mengalami empat tahap perubahan pada 1999-2002.

Karena itu, gagasan dekrit untuk kembali ke naskah asli UUD 1945 diperkirakan akan memunculkan perdebatan luas mengenai dasar kewenangan Presiden, mekanisme perubahan konstitusi, serta kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut Rahman, pemerintahan Prabowo-Gibran harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi politik, ekonomi, hukum, dan pemerintahan, termasuk melalui momentum reshuffle kabinet Oktober 2026.

“Seharusnya reshuffle menjadi momentum untuk merampingkan kabinet dan menempatkan orang-orang yang lebih kapabel dan profesional,” imbuh Rahman

ya