BANDA ACEH – Penanews.co.id – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyoroti beredarnya flyer yang dinilai berupaya mengadu domba Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh. Ia meminta pembagian tugas keduanya tidak dijadikan isu politik karena telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan.
“Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala,” kata Nurlis, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dia menjelaskan Pemerintah Aceh berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah alias Dek Fadh. Gubernur Mualem, kata Nurlis, membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fadh.
“Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” kata Nurlis.
Secara jabatan, kata Nurlis, Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh terikat dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sudah diganti dengan UU No. 23 Tahun 2014.
“Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.
Nurlis menjelaskan gubernur dan wakil gubernur selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. “Misalnya, ketika gubernur berhalangan, maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.
“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.”
Sebagai contoh terbaru, kata Nurlis, adalah ketika Wagub Dek Fadh ikut dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kemenko Polkam. Begitu juga sebelumnya, saat Wagub Dek Fadh memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Termasuk juga saat Wagub Dek Fadh hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Bahkan ketika Wagub Dek Fadh langsung terjun untuk menenangkan massa dalam kerusuhan di Masjid Raya Baiturrahman.
Menurut Nurlis, semua hal tersebut merupakan tugas Wakil Gubernur Aceh dalam menjalankan perannya.
“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.”
Sebetulnya, Nurlis mengatakan, undang-undang sudah menuliskan berbagai skenario untuk pemerintah daerah.
“Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh,” ungkap Nurlis.
Misalnya, ketika gubernur sedang berhalangan dalam jangka waktu tertentu, maka status jabatannya tidak hilang. Nurlis kemudian mengutip UU tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa jika gubernur berhalangan sementara, maka wakil gubernur yang akan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur.
“Jadi berjalan secara otomatis.”
Jadi, kata Nurlis, ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan, maka itu adalah hal yang lumrah.
“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.
Dia pun berharap persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wagub tidak menjadi isu untuk kepentingan politik tertentu.
“Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” pungkas Nurlis.[]







