BANDA ACEH – Penanews.co.id – Ulama dan ahli hadis ternama Arab Saudi, Abdul Aziz al-Tarifi (50), terancam hukuman mati setelah jaksa mengajukan tuntutan tersebut ke pengadilan yang semala ini telah ditahan slama 10 tahun
Tuntutan hukuman mati terhadap al-Tarifi diungkap oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) ALQST. Kelompok HAM ini menyampaikan kekhawatiran atas nasib Al-Tarifi yang masih dipenjara, di Penjara al-Ha’ir di Riyadh. Menurut ALQST, al-Tarifi saat ini ditempatkan dalam tahanan isolasi.
Namun, organisasi tersebut menyatakan bahwa mereka kekurangan informasi yang cukup tentang proses peradilan terbaru dan tidak dapat memastikan apakah jaksa penuntut masih aktif berupaya untuk mengeksekusinya.
“Pihak berwenang Saudi belum secara terbuka mengkonfirmasi atau membantah laporan ALQST mengenai permintaan jaksa penuntut untuk hukuman mati,’ sebagaimana dikutip dari middle east monitor, Jumat (28/08/2026).
Al-Tarifi ditangkap pada April 2016. Menurut ALQST, penahanannya menyusul unggahan di media sosial yang mengkritik jaringan televisi Al-Arabiya milik Saudi dan beberapa kebijakan pemerintah. Penangkapannya mendahului penindakan yang lebih luas di mana sejumlah tokoh agama Saudi ditahan.
ALQST mengangkat kasus al-Tarifi dalam konteks kekhawatiran tentang hukuman mati dan penuntutan terhadap tokoh agama dan kritikus pemerintah di Arab Saudi.
Organisasi tersebut juga mengutip kasus jurnalis Saudi Turki al-Jasser, yang eksekusinya diumumkan oleh otoritas Saudi setelah bertahun-tahun ditahan. Otoritas Saudi mengatakan al-Jasser telah dihukum karena berbagai pelanggaran termasuk pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme, sementara organisasi hak asasi manusia mengkritik kerahasiaan seputar kasusnya dan mengaitkan penuntutannya dengan jurnalisme dan aktivitas daringnya.
ALQST juga menyoroti kasus yang masih berlanjut dari tokoh agama terkemuka Saudi, Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki, dan mengatakan bahwa jaksa telah berupaya menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka.
Menurut organisasi tersebut, jaksa penuntut juga sebelumnya telah menuntut hukuman mati bagi para pendakwah Awad al-Qarni dan Ali al-Omari.






