BANDA ACEH – Penanews.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir, dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Aceh. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Memutuskan: Menetapkan: Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh,” bunyi Keputusan Presiden tersebut yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Agustus 2026. .
Dalam keputusan tersebut disebutkan, M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
“Memberhent1kan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru,” tersebut dalam point kesatu keputusan Presiden tersebut yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Agustus 2026..
Dalam keputusan Pemberhentian, Presiden Prabowo menyertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekda Aceh.
“disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” lanjut dan poin kesatu Keputusan Presiden itu
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan itu juga diterbitkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 tentang usulan pemberhent1an Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Salinan Keputusan Presiden tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Sementara itu, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat tertanggal 22 Agustus 2026 telah menyampaikan salinan dan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Surat tersebut juga meminta agar petikan Keputusan Presiden disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.[]







