BOGOR — Penanews.co.id – Internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tengah diguncang prahara. Sebanyak 14 personel diduga menjadi korban praktik penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut.
Sanksi berat terhadap oknum pelaku tengah berproses, masih harus menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengonfirmasi bahwa korban berjumlah 14 orang merupakan rekan kerja pelaku di internal Satpol PP. yang namanya dipinjam untuk pengajuan pinjaman ke bank oleh oknum ASN berinisial IJ, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan.
“Tadi terkonfirmasi katanya dari Pol PP ada 14 orang,” kata Denny di Gedung Sekretaris Daerah Kota Bogor, Senin (13/4/2026) malam.
Menurut dia, peminjaman tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor.
“Jadi, itu tidak ada keterkaitannya dengan urusan tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Bogor,” ungkapnya.
Denny menambahkan, pemeriksaan terhadap oknum ASN maupun para korban telah dilakukan sejak akhir 2025. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus dilengkapi dengan dokumen dan bukti yang kuat sebelum menjatuhkan sanksi.
“Itu kan proses pemeriksaan ASN. Kami proses kan tidak bisa cepat kan. Kami harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk kena sanksi apa mengenakan sanksi terhadap oknum ASN tersebut,” tambahnya.
Senada dengan Sekda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menyatakan, penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap oknum tersebut masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hukuman berat. Demosi, non-job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Dani menyebutkan, oknum Satpol PP tersebut telah diperiksa dan saat ini masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Bogor menegaskan, peminjaman menggunakan nama anggota dilakukan secara personal dan bukan untuk kebutuhan kantor.
Sekretaris Satpol PP Kota Bogor Wawan Sanwani mengatakan, pihaknya telah memanggil pelaku maupun para korban untuk dilakukan pemeriksaan internal bersama BKPSDM.
“Di mana untuk peminjaman tersebut dilakukan secara personal antara pelaku dan anggota yang namanya dipinjam tersebut tidak ada keterkaitan dengan kebutuhan kantor. Itu hanya alasan pelaku saja supaya anggota yang namanya dipinjam percaya,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, pelaku menjanjikan pelunasan pinjaman dalam waktu yang relatif singkat, meski durasi yang dijanjikan berbeda-beda.
“Tapi dengan perjanjian pinjaman tersebut akan di lunasin oleh pelaku dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama. Variatif yang dijanjikan satu satu tahun ada juga yang dijanjikan hitungan bulan jadi masing-masing berbeda,” ujarnya.
Korban pinjaman Rp 100 juta
Salah satu korban, Desi Hartarti (41), istri anggota Satpol PP Kota Bogor, mengungkapkan bahwa suaminya menjadi korban setelah namanya dipinjam oleh IJ untuk menggadaikan SK.
Mulanya, pada 2022, suami Desi meminta izin agar namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman. Desi pun memberikan persetujuan.
“Nah, dari situ perkataan dari IJ pribadi mengatakan kepada saya sendiri, ‘bu saya tidak akan mengizinkan pegawai atau staf meminjam uang ke bank tanpa izin dari istri. Makanya saya bawa ibu ke sini, saya meminjam nama bapak’ kata IJ,” kata Desi saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/4/2026).
Desi mengizinkan dengan syarat pembayaran angsuran dilakukan secara lancar.
“Saya mengaku, ‘oh iya pak, enggak apa-apa, asal bayarnya benar aja, angsurnya,’ gitu kan, itu awal kesepakatan kita pada tahun 2022,” ujarnya.
Setelah itu, salah satu bank di Kota Bogor menyetujui pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan menggunakan nama suami Desi.
“Nah, setelah menerima uangnya sebesar Rp 100 Juta, itu ada potongan admin, dan potongan tabungan pokok. 100 juta saya pribadi ya pak, saya pribadi nih,” jelas dia.
Pinjaman Rp 100 juta tersebut diangsur sekitar Rp 2,08 juta per bulan dengan tenor selama 10 tahun.[]
Sumber kompas.com
Skip to content





