JAKARTA – Penanews.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyegaran organisasi secara besar-besaran melalui kebijakan reposisi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Langkah strategis ini menyasar sejumlah pejabat tinggi, di mana sebanyak 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah resmi mengalami pergantian.
Informasi perombakan jabatan di Kejaksaan Agung itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna,
“Benar (mutasi),” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Kebijakan perombakan ini secara resmi diatur dalam KeputusanJaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026, tanggal 13 April 2026.
Dalam keputusan itu, sejumlah pejabat eselon II dan III mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja institusi.
Dari sejumlah pejabat yang dimutasi Kajagung, terdapat 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami pergantian.
Berikut daftar pejabat yang dimutasi:
1. Dr. Abd Qohar AF diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Dr. Sugeng Riyanta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
3. Dr. Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
4. Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Dr. Sutikno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
6. I Dewa Gede Wirajana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
7. Muhibuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
8. Dedie Tri Hariyadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
9. Zullikar Tanjung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
10. Teguh Subroto menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
11. Budi Hartawan Panjaitan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
12. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
13. Setiawan Budi Cahyono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
14. Saiful Bahri Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.[]
Skip to content





