SURABAYA – Penanews.co.id – Setelah empat tahun lihai bersembunyi dari kejaran hukum, pelarian Liem Susilowati akhirnya kandas. Terpidana kasus kredit fiktif bank pelat merah sebesar Rp4,5 miliar ini selama dalam persembunyiannya menyamar jadi pendeta akhirnya memilih menyerahkan diri secara sukarela kepada jaksa eksekutor pada Jumat (19/6) sore.
Langkah Liem ini menyusul runtuhnya “kerajaan” persembunyian keluarganya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa Liem adalah adik kandung Liauw Inggarwati. Dua pekan sebelumnya, tepatnya pada 2 Juni 2026, Liauw bersama putranya, Bastian Widjaja, sudah lebih dulu diciduk oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya.
“Terpidana merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026 yang lalu,” ujar Putu, Sabtu (20/6)
Menurut putu, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati bersama empat terpidana lainnya—Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana—dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Liem dijatuhi hukuman 8 tahun penjara melalui persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
“Proses persidangannya in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” katanya.
Selama masa pelariannya, Liem mengaku bersembunyi di sebuah tempat ibadah di Surabaya dan aktif sebagai pendeta. Namun, nyalinya menciut setelah mendengar kabar penangkapan kakak dan keponakannya.
Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa ketakutan dan rasa panik membuat Liem tidak bisa tidur, hingga akhirnya ia memutuskan untuk datang dan menyerahkan diri seorang diri ke kejaksaan
“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri,” ujarnya.
Sumber JPNN.com







