Jelang Pemilu, DPD KAMPUD Lampung Timur Hadiri Rakor Bersama Bawaslu Setempat

by
by

LAMPUNG TIMURPenanews.co.id — Dewan Pimpinan Daerah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPD – KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur yang dipusatkan di Saung RBT, Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (7/2/2024).

Acara yang dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Syahroni, S.H, dihadiri Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi dan didampingi oleh Sekretaris Ibnu Hasan, dan turut hadir sejumlah narasumber diantaranya Edi Sutiono, S.H, M.H, ketua PBH DPC Peradi Sukadana, Dedi Maryanto, s.Pdi, M.H, dari Perhimpunan Pemilih Indonesia, dan Uslih, S.Pdi dari Perhimpunan Pemilih Demokrasi.

Usai acara rakor tersebut, Fitri Andi menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya sangat memberikan dukungan atas langkah dari Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyikapi suhu politik yang semakin meningkat menjelang Pemilu 2024.

“Agenda rakor ini menjadi momentum kita untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai kontrol ditengah perhelatan kontestasi menjelang Pemilu baik dalam ajang pemilihan calon anggota legislatif disemua tingkatan, DPD RI, maupun pemilihan Presiden, jangan sampai proses demokrasi ini dimanfaatkan oleh okmum-oknum yang tidak bertanggungjawab”, jelas Fitri Andi.

Kemudian, Beliau juga memberikan apresiasi atas proses penegakan hukum oleh Gakumdu dalam menyikapi temuan tindak pidana dalam Pemilu.

“Perlu kita ketahui, bahwa melalui Gakumdu Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Polresta Lampung Timur berhasil mengungkap adanya kecurangan yang mengarah pada tindak pidana Pemilu dan yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (Sukardi) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai PAN, nomor urut 6 asal daerah pemilihan VII, kini Sukardi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sukadana terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Prestasi Gakumdu ini patut mendapat apresiasi dari semua pihak dan sebagai pembelajaran untuk semua”, pungkas Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur. []

Baca juga; Kabar Gembira, PSSI Usulkan Aceh Tuan Rumah Liga 3 Putaran Nasional

Baca juga; Berjumpa Makhluk Mirip Manusia di Hutan Sumatra, Cerita Peneliti Asing

Baca juga; Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

Baca juga; Pj.Bupati Aceh Barat ; Saksi Peserta Pemilu Harus Memahami Tugas dan Tanggungjawab saat bertugas di TPS Hingga Selesai Perhitungan Suara

Baca juga; PJ. Gubernur Aceh dampingi Menteri Pertanian Silaturrahmi dengan Penyuluh dan Petani di Aceh Besar

Baca juga; Silaturrahmi dengan Penyuluh dan Petani, Mentan Gelar “Peradilan Pertanian” Dadakan

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *