Kerajaan Saudi Arabia izinkan Umrah Gunakan Visa Turis – Biro Travel Terancam?; Kemenag dan DPR Buka Suara

by
by

Terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis, membuat ibadah umroh menjadi lebih mudah. warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi. Kemenag dan anggota DPR buka suara.

JAKARTA — Penanews.co.id — Kerajaan Saudi Arabia telah menerbitkan kebijakan baru yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis.Kebijakan ini membuat ibadah umroh menjadi lebih mudah. 

Warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Kerajaan Saudi Arabia.

Kebijakan ini mengundang reaksi beragam sejak Kementerian Agama hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dilansir tvOnenews.com, Minggu (25/02/2024)

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melarang umrah backpacker dengan alasan untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.

“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umroh berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut saat ditanyai media di Jakarta, Jumat, (23/02/2024)

Menurut Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umroh.

Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.

Baca Juga:  Kenaikan Harga Emas Memicu Perubahan Nisab Zakat Penghasilan di Aceh

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh.

“Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umroh?” ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional.

Dengan demikian, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan terhadap umrah backpacker diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah umrah.

“Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umroh backpacker itu dihindari. Jadi ada biro-biro umroh travel perjalanan ibadah umroh yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umroh dengan baik,” jelas Yaqut.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW meminta kepada pemerintah untuk tidak melarang warga melakukan umrah secara mandiri, menyusul menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis.

Dia pun mengusulkan agar aturan yang melarang umrah mandiri atau backpacker, yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi. Dia menyebut perbaikan aturan soal penyelenggaraan ibadah umrah ini sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR RI yang sudah memasukkan revisi ke dalam Prolegnas DPR RI.  

“Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah,” kata Hidayat dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.  

Baca Juga:  Kepala DSI Saksikan Sejumlah Cabang Lomba MTQ Korpri VII

Sejauh ini, menurutnya pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah.

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, menurutnya warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.  

Sehingga menurutnya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Dia mengatakan umrah backpacker itu sudah dinikmati para jamaah umrah dari seluruh dunia.  

Menurutnya hal tersebut juga telah diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jamaah umrah dan sebagian biro travel umrah, pada saat dirinya melaksanakan kegiatan reses.  

“Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, juga negara tetap harus hadir untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah,” ujar dia.

Dia menilai jika umrah mandiri dilegalisasi, maka tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Pasalnya, dia mengatakan masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jamaah-nya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.   “Dengan semakin panjangnya antrean untuk haji, ibadah umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke Tanah Suci,” tutur dia.

Baca juga; Indonesia Raih Peringkat 3 MTQ Internasional ke-40 di Iran

Baca juga; Menag akan Transformasikan KUA Menjadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Baca juga; 7 Hal soal WN China Ternyata Buronan hingga Pegang KTP Pandeglang

Baca juga; Angin Puting Beliung hancurkan 27 Rumah di Kertasari Bandung

Baca juga; DPRA: Pemerintah Aceh alokasikan 4,31 persen APBA 2024 untuk PON

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *