JAKARTA — Penanews.co.id — Kementerian Agama RI (Kemenag) telah membuka Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H Tahap II bagi jemaah reguler. Pelunasan ini akan berlangsung dari 13 – 26 Maret 2024.
Mengutip dari Situs Resmi Kemenag, “Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.
“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.[]
Baca juga; Pasukan Israel Tembak Mati Warga Yordania di Tepi Barat
Baca juga; Angin Kencang Terjang Malingping Lebak, 12 Rumah dan 1 Masjid Rusak
Baca juga; ATM dan Kartu Debit Mendekati Kiamat, Ini Penggantinya
Baca juga; Pemain Keturunan Berdarah Aceh Dilirik STY – Kakaknya Beri Kode Sang Adik Akan Dinaturalisasi
Baca juga; Ahmad Ali: Tak Ada Partai yang Serius soal Pengajuan Hak Angket