JAKARTA – Penanews.co.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) Dr. KH Jeje Zaenudin memberikan pandangannyaa terkait, “Apakah boleh pemerintah berkurban dari anggaran negara?”
Menanggapi masalah ini tentu harus didudukkan dulu secara tepat dan benar tentang syariat qurban di satu sisi dan program negara dalam mengeluarkan anggaran sebagai bantuan sosial atau bantuan keagamaan kepada masyarakat.
Berikut adalah petikan lengkap penjelasan dan tanya jawab bersama Ketua Umum PP PERSIS, di Jakarta, Rabu (27/5/2026) dikutip dari persis.or.id
“Bagaimana kedudukan hukum syariat qurban itu sendiri bagi umat Muslim maupun jika dikaitkan dengan sebuah instansi?”
Syariat Qurban diatur oleh Al-Quran, hadits, dan fatwa fikih para ulama. Dimana Qurban merupakan syariat yang bersifat ritual (ta’abbudi) dan diperintahkan secara individual kepada muslim yang mampu dengan kriteria, waktu, dan tata cara yang sudah baku.
Qurban tidak disyariatkan kepada lembaga atau instansi mana pun. Maka, sejauh yang kami pahami, tidak ada tuntunan syariatnya berqurban atasnama lembaga pemerintah, perusahaan, yayasan, ataupun institusi lainnya.
“Bagaimana jika instansi atau lembaga tersebut yang memberikan pendanaan kepada individu untuk berkurban?”
Namun, jika lembaga itu memberikan dana kepada para pimpinan atau kepada para karyawan atau individu lainnya untuk bisa berqurban, tentu saja dibolehkan dan diniatkan menjadi qurban bagi orang yang diberi dana tersebut. Sebagaimana orang yang berhaji dengan dana bantuan lembaga atau orang lain tentu saja sah. Dan masing-masing yang membiayai maupun yang mengerjakannya sama sama mendapat pahala sesuai dengan niat dan keikhlasannya.
“Lalu bagaimana dengan keabsahan penggunaan anggaran negara yang disalurkan dalam bentuk hewan kurban untuk masyarakat?”
Adapun penggunaan anggaran negara yang berupa bantuan pemerintah, bantuan Presiden, bantuan Menteri, atau bantuan apa pun untuk masyarakat yang kemudian disalurkan dalam bentuk distribusi hewan qurban, tentu saja tentang benar dan salahnya atau kebolehhan dan tidaknya harus berdasar peraturan perundang-undangan dan regulasi yang telah mengaturnya. Jika menurut regulasi itu dibenarkan maka benar, jika menurut regulasi itu menyalahi, maka ia salah.
Namun, secara tinjaun fikih Islam itu tidak bisa dinilai atau dihukumkan sebagai “qurban” yang syar’i. Karena qurban itu disyariatkan untuk individu atau keluarga yang mau dan mampu. Maka, jika qurban dilakukan oleh lembaga negara dengan menggunakan uang publik, maka statusnya hanya sebagai bantuan sosial daging hewan, atau jadi “sedekah” daging hewan dari suatu lembaga yang didistribusikan bersamaan dengan ritual hari raya qurban.
”Bagaimana ustadz memandang relevansi antara syariat qurban dengan program bantuan sosial pemerintah untuk keagamaan dalam rangka peningkatan gizi masyarakat?”
Tentu saja ada kaitan dan sangat relevan. Karena dalam setiap syariat Islam pasti ada hikmah bagi kemaslahatan umat manusia, termasuk syariat qurban itu mengandung hikmah membangun solidaritas sosial, tolong menolong, dan meningkatkan konsumsi gizi masyarakat.
Tetapi aspek ritual qurban sebagai syariat ta’abudi yang sudah baku aturan hukumnya tidak bisa dirubah menjadi program sosial.
Program sosial tetaplah program sosial yang diatur oleh peraturan perundangan negara. Syariat qurban telah berkontribusi terhadap program pemerintah di seluruh dunia dalam meningkatkan solidaritas sosial dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat secara massif.
“Jadi cara yang paling baik menurut Ustadz, bagaimana agar pemerintah bisa menggalakan qurban melalui lembaga negara?”
Menurut hemat kami, pemerintah bisa mengintruksikan kepada seluruh para pejabat muslim yang mampu untuk berqurban dari uangnya sendiri sehingga membiasakan mereka rela berqurban dan berbagi pada sesama, juga bisa mendongkrak pendapatan dan ekonomi para peternak pada setiap musim qurban, dan masyarakat lebih banyak lagi yang memperoleh manfaat peningkatan gizi.
Selain itu juga tidak menimbulkan polemik hukum yang tidak produktif tentang kebolehan penggunaan anggara belanja negara dipakai qurban.[]
Skip to content





