Eks Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Proyek Pasar di Tahan, BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar

by
by
Ketua Umum Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Repubik Indonesia (KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar (foto Ist)

JAKARTA – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Penanews.co.id, Selasa (16/07/2024), Tubagus Rahmad Sukendar menyatakan bahwa organisasinya pernah melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Arsan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dirinya sangat mengapresiasi langkah tegas Kejati Jawa Barat sudah menahan Arsan sejak Senin, 15 Juli 2024.

“Kami BPI KPNPA RI memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kinerja mereka dalam mengungkap kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ujar Sukendar,

Penahanan Arsan Latif dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Kejati Jabar pada hari Senin 15 Juli 2024

Sebelumnya diberitakan detikJabar, Senin (15/7/2024), Arsan keluar dari Gedung Kejati Jabar pukul 20.22 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung.

Arsan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejati Jabar tanggal 15 Juli 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari mulai 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024 di Rutan Kelas 1 Bandung. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, pemeriksaan terhadap Arsan berlangsung selama 10 jam, dari pukul 10 pagi hingga malam hari.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi Pasar Cigasong. Ia diduga aktif menginisiasi penyusunan regulasi yang mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Penetapan Arsan sebagai tersangka mengikuti penetapan Kepala BKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dan seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan sebagai tersangka sebelumnya.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Kecam Kepala BPIP Yudian Wahyudi Terkait Pelarangan Paskibraka Pakai Jilbab

Penangkapan dan penahanan Arsan Latif merupakan bagian dari upaya Kejati Jabar untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Jabar dalam mengungkap praktik korupsi dan mengamankan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kita tunggu langkah selanjutnya dari Kejati Jawa Barat untuk dapat ungkap kasus korupsi besar di Jawa Barat sehingga akan dapat mengurangi kasus korupsi yang ada di jabar tutup Tebe Sukendar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *