Viral! Menteri Nusron Wahid Dijeput Paksa KPK, Jubir Budi Bilang Gini

by

JAKARTA – Penanews.co.id — Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, oleh tim penyidik mendadak menjadi viral. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara dan secara tegas membantah bahwa video tersebut berkaitan dengan tindakan penjemputan paksa oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rekaman yang beredar itu bukanlah dokumentasi penjemputan paksa Nusron Wahid maupun aksi tim KPK yang membawa menteri tersebut. Penegasan itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026), sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, fokus tim penyidik saat ini masih berkaitan dengan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Nusron terkait kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk untuk wilayah Kabupaten Bogor, di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan lagi, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” terang Budi.

Karena itu, Budi berharap Nusron bisa kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik ke depannya. Ia menyebut keterangan Menteri ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara yang ada.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini. Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak,” jelasnya.

Mangkir Dua Kali

Sebelumnya, KPK dua kali memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026).

Namun, Nusron meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan ada acara internal di Kementerian ATR/BPN pada pemanggilan pertama dan dinas ke Malaysia pada pemanggilan kedua.

“Ya tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya; apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan lagi, semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya,” katanya.

Lantas kapan tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Nusron Wahid? Budi tak memberikan jawaban secara pasti.

“Secepatnya. Penyidik tentu akan segera analisis ya, argumentasi-argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya, sehingga argumentasi-argumentasi itu akan menjadi basis tindak lanjut oleh penyidik ya, untuk segera melakukan pemanggilan,” terang dia.

“Apakah kemudian nanti terbit surat panggilan lagi atau penjadwalan ulang, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya,” pungkasnya.

ya