BANJARMASIN – Penanews.co.id – Viral di jagat maya Warga di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ramai ramai masuk rumah sakit jiwa (RSJ). Mereka diduga mabuk paska mengkonsumsi Kecubung yang dioplos dengan minuman keras.
Korban konsumsi kecubung yang dilarikan ke RSJ Sambang Lihum Banjarmasin untuk mendapat perawatan mencapai 49 orang. Namun dua orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Para pasien yang mendapat perawatan mengalami gejala keluhan yang serula, yakni mabuk dan mengalami halusinasi berat.
Korban konsumsi kecubung dilarikan ke RSJ, secara bertahap dan telah mendapatkan perawatan medis di sejak Jumat (5/7/2024).
Kasus mabuk kecubung berujung maut ini viral di media sosial usai rekaman video menampilkan warga yang sempoyongan di jalan raya. Dalam penggalan video lainnya, ada warga yang terduduk di teras rumah dengan mulut sedikit berbusa, hingga adapula yang sampai berendam di got.
Polda Kalsel pun turun tangan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Polisi turut mengungkap adanya peredaran pil berwarna putih tanpa merek yang diduga dikonsumsi warga tersebut.
Dari rangkuman detikcom, Fakta 49 warga di Banjarmasin masuk rumah sakit jiwa karena diduga mabuk kecubung sebagai berikut :
1. 2 Warga Mabuk Kecubung Tewas
Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto melaporkan, dua warga meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi kecubung. Keduanya merupakan warga asal Banjarmasin.
“(Korban meninggal masing-masing) Usia 22 sama 44 tahun, dua-duanya laki-laki warga Banjarmasin,” sebut Budi saat dikonfirmasi, Kamis (11/07/2024).
Budi mengatakan, para pasien yang masuk RSJ berasal sejumlah kabupaten dan kota di Kalsel. Bahkan adapula yang berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Korbannya tidak hanya dari Banjarmasin, itu ada dari kabupaten lain. (Tetapi) Terbanyak dari Banjarmasin,” tuturnya.
2. Konsumsi Kecubung yang Dioplos
Budi mengungkapkan para pasien yang dirawat tidak hanya karena mengonsumsi kecubung. Dari hasil pemeriksaan sementara, adapula pasien yang mencampur obat-obatan dengan minuman keras.
“Analisa sementara bukan hanya kecubung, agak variatif sebenarnya. Ada yang hanya konsumsi kecubungnya, ada yang dicampur dengan obat, ada yang dicampur kecubung sama minuman,” ungkapnya.
Dia mengakui perawatan dan pemulihan terhadap pasien membutuhkan waktu. Budi menuturkan, dokter bahkan sempat memberikan obat penenang kepada pasien karena mengalami halusinasi berat.
“Makanya karena tingkat dosis masing-masing berbeda, jadi ada yang tidak sadarkan diri, ada yang meninggal, ada yang masih sadar tapi meracau. Jadi dari dokter memberikan obat penenang,” jelas Budi.
3. 34 Pasien Masih Jalani Rawat Inap
RSJ Sambang Lihum melaporkan terdata 49 pasien dirawat karena mabuk kecubung hingga per 14 Juli 2024. Total pasien itu berasal dari 6 kabupaten/kota di Kalsel dan satu dari Kalteng.
Dia merincikan, adapun pasien asal Kalsel, yakni Banjarmasin 28 orang, Banjarbaru 3 orang, Banjar 7 orang, Hulu Sungai Selatan 1 orang, Batola 6 orang, dan Kotabaru 1 orang. Sementara dari Kalteng ada 3 pasien warga Kapuas.
Budi mengatakan, 4 pasien sudah dipulangkan setelah dianggap mulai membaik. Selain itu ada 9 orang lain yang menjalani rawat jalan.
“Total rawat inap 34 pasien, mereka ini yang terindikasi (konsumsi) kecubung plus obat-obatan lainnya,” beber Budi.
4. Polisi Usut Peredaran Pil Misterius
Kasus warga diduga mabuk kecubung pun ditindaklanjuti polisi. Polda Kalsel menemukan adanya pil tanpa merek yang belum diketahui kandungan dan jenisnya.
“Kami terima adanya informasi beredar obat tanpa merek warna putih yang diduga dapat mengakibatkan, ya efeknya seperti mabuk dan halusinasi,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi saat dihubungi, Jumat (12/7).
Adam menambahkan, Polda Kalsel akan melibatkan BPOM dan BNN untuk mengusut perkara ini. Pihaknya pun mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan berbahaya yang belum diketahui mereknya.
“Kedua, bagi yang memiliki tanaman kecubung jangan dikonsumsi, karena ini kan tanaman hias, belum masuk daftar yang kategori secara undang-undang itu dilarang, ya,” terangnya.
5. 4 Pengedar Pil Misterius Ditangkap
Polisi menangkap 4 orang yang mengedarkan pil berwarna putih tanpa merek dan logo. Aparat mulanya mengamankan pria berinisial M (47) dengan barang bukti pil yang disita mencapai 20.000 butir.
“Sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial M,” ungkap Adam dalam keterangannya, Minggu (14/07/2024).
Dari hasil pengembangan, Polresta Banjarmasin kembali menangkap tiga pelaku yang juga menjual pil tanpa merek tersebut. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS, IS, dan SY.
“Dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengaku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir,” ujar Adam.
6. Warga Mabuk Akibat Konsumsi Pil
Adam menegaskan rekaman video yang menampilkan warga sempoyongan hingga berhalusinasi tidak semua disebabkan karena kecubung. Namun situasi itu terjadi juga karena efek minuman keras (miras).
“Tidak semua video yang viral (warga diduga mabuk dan mengalami halusinasi) disebabkan oleh efek kecubung,” tegas Adam.
Hal ini diperkuat dari hasil pemeriksaan terhadap dua pasien berinisial AR dan S yang dirawat di RSJ Sambang Lihum. Adam menyebut kedua sempat mengonsumsi pil berwarna putih yang merek dan kandungannya masih misterius.
“Korban tidak mengonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2 sampai 3 butir,” imbuhnya.
7. Polda Kalsel Tunggu Hasil Labfor
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap jenis dan kandungan dari pil tersebut. Polda Kalsel telah mengirimkan bukti pil tersebut bersama sampel kecubung ke Laboratorim Forensik (Labfor) di Surabaya, Jawa Timur.
“Melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti BNNP dan BPOM, serta melakukan uji laboratorium forensik di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung,” papar Adam.
Sementara empat pengedar pil misterius itu sedang dalam penanganan Direktorat Narkoba Polda Kalsel. Dia menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut sembari menunggu hasil pemeriksaan labfor.
“Keempat orang tersebut dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun,” terangnya.
artikel ini telah tayang di detiksulsel, dengan judul “7 fakta 49 warga diduga mabuk kecubung 2 orang tewas 47 lainnya masuk rsj.