MEULABOH — Penanews.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa seorang mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat, yang dikenal dengan inisial CT, telah mengakui bahwa ia sengaja tidak menyetorkan pajak ke kas daerah. Pengakuan ini dilakukan setelah ia menerima pembayaran dari berbagai objek pajak di wilayah tersebut.
Menurut Siswanto, CT menyatakan kepada penyidik bahwa ia sengaja menahan penyetoran pajak yang diterimanya dengan alasan untuk kepentingan pribadi. Keterangan ini diberikan ketika CT dihadapkan pada proses penyidikan.
“Kepada penyidik, oknum ASN perempuan ini mengaku sengaja tidak menyetorkan pajak yang ia terima dengan alasan untuk kepentingan dirinya sendiri,” kata Siswanto kepada ANTARA, Kamis (22/08/2024)
CT, yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di BPKD Aceh Barat, mengaku tidak menyetorkan uang pajak yang diterima sejak bulan November hingga Desember 2022. Total uang pajak yang diduga telah digunakan tersebut mencapai Rp500 juta, kata Siswanto
Kasus dugaan korupsi ini terungkap pada Januari 2023, setelah atasan langsung CT mengajukan pertanyaan mengenai ketidakadaan penyetoran pajak daerah selama periode November hingga Desember 2022. Penyelidikan mengarah pada temuan yang mengejutkan, katanya.
Siswanto menjelaskan, dalam penyidikannya, CT mengaku telah menggunakan dana sebesar lebih dari Rp500 juta untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan pihak lain, termasuk keluarga terdekatnya. CT bahkan mengklaim bahwa suaminya tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
“Ia mengaku suaminya juga tidak tahu, bahwa ia menggunakan uang pajak tersebut untuk dirinya sendiri,” kata Siswanto.
Penyidik mendapati bahwa CT dengan santai menunjukkan bahwa uang pajak daerah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Keterangan ini konsisten dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh ungkap Siswanto
Saat ditanyakan oleh pihak Inspektorat Aceh Barat dan atasan langsungnya, CT memberikan jawaban yang sama mengenai penggunaan uang pajak tersebut, yaitu untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan yang serupa di berbagai tingkatan pemeriksaan, sebut Siswanto
Siswanto menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp500 juta.
Kami masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Fokus kami adalah untuk menyelidiki secara menyeluruh perkara ini, tegas Siswanto.
“Masih ada para pihak yang kita mintai keterangan, kami tetap fokus menyelidiki perkara ini,” kata Siswanto.