JAKARTA – Penanews.co.id — Seorang pria tertabrak KRL (commuter line) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bunyi klakson kereta ternyata tidak membuat pria itu menghindar sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
Dilansir detikNews, KAI Commuter menyampaikan lewat siaran pers, Selasa (17/09/2024). Lokasi peristiwa kecelakaan ada di KM 12+2 petak jalan Stasiun Kebayoran dengan Stasiun Palmerah.
Kereta yang menabrak orang itu adalah Commuter Line nomor 1760 relasi Tanah Abang – Rangkasbitung. Peristiwa terjadi pada 17.20 WIB tadi sore. KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian ini.
Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan menjelaskan bahwa masinis sudah menbunyikan klakson atau istilahnya semboyan 35. Namun pria yang disebut sebagai ‘penyeberang’ tersebut tidak hirau.
“Sesuai SOP Masinis sudah membunyikan tanda peringatan yaitu Semboyan 35 untuk memberi tanda bahwa kereta akan melintas,” tegas Leza.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas pengamanan Stasiun Kebayoran segera menuju lokasi untuk mengamankan lokasi kejadian. Selanjutnya petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RS Fatmawati.
Menyikapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.
Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. “Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” tutup Leza.