JAKARTA – Penanews.co.id — Hukuman mati menanti Saenah. Dia telah membunuh Aqila, bocah perempuan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi dilakban di Pantai Cihara, pertengahan September lalu.
detikNews memberitakan, Jumat (04/10/2024) jelang siang, rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dilakban itu digelar di halaman kantor Polres Cilegon, Banten. Sebanyak 84 adegan diperagakan para tersangka.
Saenah (38), Emi, dan Rahmi (38) ternyata merencanakan pembunuhan korban sehari sebelum eksekusi. Saenah dan Emi pergi ke gudang dekat kontrakan korban yang dijadikan tempat eksekusi. Di lokasi tersebut, Saenah dan Emi mengintai aktivitas keluarga korban. Mereka menunggu ayah korban pergi berangkat kerja diantar ibunya. Setelah korban sendirian, mereka mulai melakukan pendekatan.
Aqila si bocah malang itu sedang melukis di kamarnya. Saenah yang keji itu merasa inilah momen tepat untuk membujuk Aqila.
“Aqila, ayo ikut Mamake,” kata Saenah saat mempraktikkan merayu korban.
Korban kemudian dibawa ke lokasi eksekusi yang tak jauh dari kamar kontrakan korban yang berjarak hanya sekitar 5 meter. Setelah dimasukkan ke kontrakan, tak lama kemudian ibu korban datang ke kontrakan setelah mengantarkan suaminya.
Pada saat itu, korban dibekap menggunakan telapak tangan agar tak bersuara lantaran kedua tersangka mendengar kedatangan ibu korban. Sesaat setelah keadaan aman, kedua tersangka langsung mengeksekusi korban dengan cara melakban mulut, mata, hingga hidung. Korban kemudian ditelentangkan dan dibekap menggunakan bantal boneka hingga tewas.
Ancaman hukuman mati
Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana ke pembunuh bocah perempuan yang ditemukan dalam kondisi dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Pasal pembunuhan berencana diterapkan setelah polisi menemukan bukti baru.
“Kalau pasal yang kita terapkan, kita juga sudah kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan, itu mulai dari Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, kemudian juga Pasal 83 tentang penculikan, kemudian 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson kepada wartawan, Jumat (04/10).
Hardi mengatakan pasal yang dijeratkan kepada tersangka merupakan upaya maksimum kepolisian untuk menjerat dengan hukuman maksimal. Dia mengatakan tersangka terancam hukuman mati.
“Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati,” tuturnya.
Dia mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan sebulan sebelum eksekusi. Dia menyebut target utama pembunuhan awalnya adalah ibu korban.
“Kalau fakta terakhir yang kita temukan awalnya kan kita tidak mengetahui bahwa adanya perencanaan, ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan adanya perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama adalah ibu korban kemudian berubah si korban, Aqila,” ujarnya.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan ada dugaan masalah utang piutang antara pelaku dengan ibu korban. Dia mengatakan ancaman ke ibu korban datang setelah proses pinjaman dari terduga pelaku ke ibu korban. Nada ancaman yang diterima via aplikasi perpesanan itu berupa pembunuhan.
Dua pelaku utama pembunuhan, yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38) diduga punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah diduga cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.