Polres Aceh Barat Ungkap Prostitusi Online, 3 Pasangan Terancam Hukuman Cambuk

by
Tiga pasangan diamankan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat. | Foto : Ist.

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengungkap jaringan prostitusi daring di Meulaboh, Aceh Barat. Praktik tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp, dan dalam penggerebekan, enam orang ditangkap, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita.

Mereka yang diamankan adalah MR, seorang pria berusia 22 tahun dari Aceh Barat; VM, seorang wanita berusia 17 tahun dari Aceh Barat; RU, pria berusia 37 tahun dari Nagan Raya; dan YM, wanita berusia 21 tahun dari Aceh Jaya.

Selain itu, terdapat AT, pria berusia 29 tahun, dan TA, wanita berusia 19 tahun, keduanya berasal dari Aceh Barat. Pasangan-pasangan ini tidak memiliki ikatan sah, baik secara hukum maupun agama.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan bahwa mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Jumat, (04/10/2024), sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas prostitusi daring di lokasi tersebut.

“Kemudian petugas kita dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi itu langsung mendatangi rumah tersebut serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tengah berada di dalam 3 kamar yang berbeda di rumah tersebut,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy, Minggu 6 Oktober 2024.

Iptu Fachmi menyebutkan, dari pengakuan VM, dirinya dihubungi LZ melalui WhatsApp untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa kamar..

“Kita masih memburu seorang lagi yang turut terlibat yaitu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM,” katanya.

Baca Juga:  11 Pelanggar Syariat di Nagan Raya, Dihukum Cambuk

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merk Sutra dan tujuh unit handphone.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Fachmi.

Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *