Kejati Tingkatkan Dugaan Korupsi di BPG Aceh ke Penyidikan

by
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis, S.H. foto Ist

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Kejaksaan Tinggi Aceh kini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk anggaran tahun 2022 hingga 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis, S.H., dalam siaran persnya pada Senin (07/10/2024), menginformasikan bahwa penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Nomor: PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024, tertanggal 19 Agustus 2024, dengan rincian kasus sebagai berikut:

Selama tahun anggaran 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh menerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diuraikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh.

Adapun isi DIPA tersebut  yaitu : 

• Tahun 2022 sejumlah Rp22.740.285.000,- dan setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000,-

• Tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000,-

Terhadap anggaran BGP Aceh Tahun 2022 dan 2023 tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya, dimana berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 (95,69%), dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522,-(99,20%).

Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d 2023 ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP.

Selain itu diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara.

Ali Rasab menambahkan sampai saat ini Tim Penyidikan masih berproses dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar 120 orang yang terdiri dari Pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Serahkan Bukti Rekaman Dugaan Korupsi Bupati Lingga dan Pejabat Kepri ke Kejagung

Terhadap hasil dari pemeriksaan saksi dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *