Polisi Tangkap 5 Terduga Pencuri Besi di PLTU 3-4 Nagan Raya

by

SUKA MAKMUE – Tim Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan 5 orang warga bersama 1 unit mobil cold dieselyang diduga melakukan pencurian besi di lingkungan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU 3-4).

Kasus pencurian ini terjadi di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, melibatkan lima terduga tersangka yang mencuri 23 batang besi siku, pipa besi, dan potongan-potongan besi lainnya. Barang-barang curian tersebut diangkut menggunakan mobil cold diesel.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga mengenai tindak pencurian tersebut, yang memicu tindakan kepolisian untuk menangkap para pelaku.

“Pada Selasa 28 Oktober 2024 sekira pukul 23.09 WIB, Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SR dan TH berada diseputaran Suak Puntong,” kata Iptu Vitra Ramadani, Kamis (31/10/2024).

Kemudian, tutur Vitra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju kedesa suak puntong, sesampainya di gampong tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap SR 27 tahun dan TH 37 tahun di pinggir jalan nasional.

“Kita langsung mengintrogasi kedua pelaku, dari hasil pengakuan keduanya membenarkan telah melakukan pencurian tersebut. Saat melakukan pencurian mereka menggunakan mobil AW 23 tahun, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap AW di Gampong Meureubo, Aceh Barat di jalan nasional,” terangnya.

Lalu Vitra menambahkan, bersamaan itu petugas juga menangkap DA 41 tahun, dan AA 23 tahun, dalam penangkapan itu ikut disita menjadi barang bukti (BB) satu unit Mobil Cold Diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BL 8826 AN, kemudian satu unit Mobil merek Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD.

Baca Juga:  Segera Kirim Mobiler untuk Sekolah tak Berkursi, Kata Pj Bupati Mahdi

Sebanyak 5 orang pelaku pencurian serta barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang dan Hukum KUHP.

“Dalam perkara tersebut kelima orang pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutup Vitra.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *