Tuduhan Aniaya Muridnya Tak Terbukti, Bu Guru Supriyani Divonis Bebas

by
Supriyani mendengarkan vonis pengadilan | foto: Ist

KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), memvonis bebas Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito. Wanita ini dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan muridnya.

Dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada guru Supriyani sempat menyita perhatian banyak pihak. Akibat tindakan yang dinilai persekusi itu banyak muncul sindiran di berbagai platform media sosial yang bernada membela wanita ini. Banyak neitzen membuat parodi menyindir bahwa guru tidak mau melaksanakan tugas mendidik dan membimbing siswa lagi karena takut dikriminalisasi. 

Baca juga; Ancam Sebar Vidio Aib, Bu Guru di Aceh Selatan Korban Pemerkosaan Oknum Mengaku Wartawan

Vonis atas Supriyani dibacakan kakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano. “Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Andoolo Stevie Rosano, Senin (25/11/2025).

Dalam amar kedua, hakim meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan. “Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim.

Baca juga; Bu Guru ini Nyaris Diperkosa Muridnya di Rumah Dinas di Raja Ampat

Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan. “Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar hakim.[]

Baca Juga:  Guru Dalam Vidio Viral Berhungan Seks dengan Siswi Madrasah, Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *