Lagi-lagi Jessica Wongso WO

by
Jessica Kumala Wongso (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso melakukan walk out (WO) dari arena persidangan. Diberitakan detikNews, ini adalah kedua kalinya Jessica melakukan langkah WO di persidangan peninjauan kembali (PK) kasus ‘kopi sianida’ yang dia ajukan.

Jessica sudah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016 silam. Dia bebas bersayrat pada Agustus 2024 lalu.

Setelah bebas, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) agar Jessica dibebaskan dari segala dakwaan dan melepaskanya dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Jessica mengklaim punya bukti baru rekaman CCTV di restoran Olivier, tempat kejadina perkara momen ‘kopi sianida’ yang belum ditampilkan di persidangan.Senin (18/11) lalu, persidangan digelar.

Baca juga; Tuduhan Aniaya Muridnya Tak Terbukti, Bu Guru Supriyani Divonis Bebas

Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang tersebut. Jessica tidak setuju karena seharusnya menurut dia, sidang peninjauan kembali adalah panggung dia, bukan panggung jaksa.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.

Baca juga Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Dua Koruptor Pengadaan Lahan Zikir 18 Bulan Penjara

Saat itu, ahli yang dihadirkan jaksa adalah ahli forensik digital, Muhammad Nuh AL Azhar. Nuh menilai bukti baru atau novum yang dibawa Jessica sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus kopi sianida, Agustus 2016 silam.

Kuasa hukum Jessica menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tidak lagi punya hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK.

Jessica WO lagi

Baca jugaTIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan

Baca Juga:  Acara Banten Auto Culture jilid 2 Resmi Dimulai, ikut Hadir Ketua umum BPI KNPA RI

Sidang digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024), jaksa kembali membawa ahli di sidang PK Jessica.

“Sesuai kesepakatan kita bersama, dari minggu lalu, dari Senin yang lalu bahwa kalau termohon membawakan ahli, menghadirkan ahli, kami keberatan dan itu permintaan kita tercatat karena termohon itu hanya cukup untuk menanggapi atau memberikan pendapatnya,” kata Hidayat Bostam usai WO.

Baca juga Spectacular! Vonis Bebas Ronald Tannur Rp20 Miliar

“Maka hari ini, tadi Ibu Dame (kuasa hukum Jessica Sordame Purba) yang menyatakan kita nggak mau mendengarkan, yang penting dicatat dalam berita acara tersebut,” kata Hidayat.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba (Mulia B/detikcom)

Pihak Jessica tidak mau mendengarkan ahli yang dihadirkan jaksa. Kuasa hukum lainnya dari Jessica, Sordame Purba, mengatakan pihaknya keberatan.”Kita harus konsisten ya.

Kita keberatan kalau pihak termohon itu menghadirkan saksi ataupun ahli karena ini kan fungsi jaksa itu kan dia nggak berfungsi sebagai jaksa lagi, dia termohon, sehingga nggak ada dasarnya dia untuk mengajukan ahli, makanya kita keluar, dan nanti kita akan mengikuti sidang berikutnya,” ujar Sordame Purba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *