Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Agus ‘Buntung’, kini Tersangka

by

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa, Agus Buntung alias IWAS, kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dan saat ini telah resmi ditahan.

Polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, ada 15 korban yang menjadi sasaran tindak pelecehan yang dilakukan oleh Agus Buntung.

Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut masih belum lengkap. Akibatnya, berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lebih lanjut.

Berikut adalah rangkuman fakta terbaru terkait kasus ini:

1. Rekonstruksi Kasus: 49 Adegan di Tiga Lokasi

Pada Rabu 11 Desember 2024, Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus dengan menghadirkan Agus Buntung sebagai tersangka. Total ada 49 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian. 

Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Taman Udayana, Islamic Center, dan sebuah homestay tempat dugaan pelecehan terjadi.

Dalam salah satu adegan, terungkap bahwa Agus meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu. 

Versi kejadian di kamar homestay berbeda antara pengakuan Agus Buntung dan korban, mulai dari siapa yang membuka pintu hingga peran aktif dalam insiden tersebut.

2. Korban dan Agus Terlibat Cekcok

Rekonstruksi juga mengungkap adanya cekcok antara Agus Buntung dan korban berinisial MA terkait pembayaran kamar homestay

Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menjelaskan bahwa korban meminta uang kepada Agus Buntung, namun tidak dapat dipenuhi sehingga memicu perdebatan.

Cekcok dilaporkan berlanjut hingga keduanya meninggalkan homestay untuk menuju kawasan Islamic Center NTB.

Baca Juga:  Kemenkes Sediakan 62,3 ton Obat-obatan dan perbekkes untuk Jamaah Haji
Agus ‘Buntung’ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. | Foto: ist

3. 4 Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sebanyak empat korban kasus ini telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk dua pendamping korban yang merasa mendapat tekanan psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyoroti lambatnya penanganan kasus ini.

Menurutnya, kesaksian korban seharusnya menjadi landasan utama untuk mengungkap kebenaran, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4. 16 Pengacara Bela Agus

Dalam kasus ini, Agus didampingi oleh 16 pengacara yang siap membela hingga proses persidangan. 

Kuasa hukumnya, Ainuddin, menyebut bahwa pengakuan Agus akan menjadi bahan utama dalam pembelaan mereka.

Menurut Ainuddin, hubungan yang terjadi antara Agus dan korban disebutnya sebagai kesepakatan bersama tanpa paksaan. 

“Itu suka sama suka,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan kelompok rentan, baik perempuan maupun penyandang disabilitas. 

Aparat penegak hukum menyatakan akan menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *