Fazar Terdakwa Pembunuhan Pacar Divonis Hukuman Mati

by

KUNINGAN – Fazar Ainu Rafiq (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, ANH (26), di sebuah hotel kelas melati di Cilimus, Kabupaten Kuningan, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kuningan pada Kamis (12/12/2024).

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Ardhianti Prihastuti SH MH, dengan didampingi hakim anggota Tities Asrida SH dan Aditya Yudi Taurisanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” sebut hakim ketua Ardhianti dalam sidang putusan, melansir detikSumut, Kamis (12/12/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dijatuhkannya putusan mati tersebut. Di antaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis dan keji hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Selain itu keberadaan korban yang masih berusia muda dan seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita ataupun keinginan yang ada dalam diri korban ternyata dibunuh oleh terdakwa yang merupakan orang terdekatnya dan memiliki kedekatan emosional. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama yang ada di masyarakat.

“Majelis hakim juga tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan haruslah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya. Dengan putusan ini juga diharapkan menjadi konstruksi sosial yang berfungsi menciptakan pencegahan kejahatan berat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain, sekaligus bentuk koreksi bagi diri terdakwa ataupun pelaku kejahatan lain agar benar-benar menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta menghilangkan ancaman dari pelaku kejahatan yang membahayakan bagi masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana pidana sebagai mana dalam amar putusan ni dipandang telah tepat dan adil,” lanjut Ardhiati.

Baca Juga:  Dugaan Bayi Tertukar Meninggal di RSIJ, Polisi Lakukan Ekshumasi

Selain menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Fazar tetap ditahan. Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan pendapatnya atas putusan tersebut kepada terdakwa dan kuasa hukumnya yang seketika menyatakan pikir-pikir.

“Kami menyatakan pikir-pikir, karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya ke tahap selanjutnya. Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, mengingat hingga saat ini kami masih terkendala komunikasi dengan orang tua terdakwa. Namun kami sudah menghubungi pemerintah desa, dan telah menyerahkan kepada kami untuk kelanjutannya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita tunggu tujuh hari ke depan,” ujar Asmanul Husna selaku kuasa hukum Fazar kepada detikJabar usai persidangan.

Sementara itu Euis Suhartini selaku orang tua korban ANH mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Euis yang hadir di persidangan didampingi suami dan anak laki-lakinya itu menilai putusan hakim itu setimpal dengan perbuatan keji terdakwa Fazar menghabisi putrinya tersebut.

“Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” ucap Euis.

Seperti pernah diberitakan, pada hari Selasa 18 Juni 2024 pagi warga Kuningan dihebohkan dengan temuan mayat wanita tanpa busana di sebuah hotel melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus. Dari hasil olah TKP dan autopsi dokter forensik, petugas menyimpulkan kematian wanita tersebut karena dibunuh.

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Cilimus bisa kita ungkap dalam kurun waktu sekitar 12 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu dini hari tadi,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat gelar ekspose Rabu (19/6).

Baca Juga:  PSKBI Desak Polda Metro Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Willy mengungkapkan identitas korban berinisial ANH masih berusia 20 merupakan warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku berinisial FAR berusia 26 tahun warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena alasan cemburu,” ujar Willy.

Adapun kronologi pembunuhan tersebut, dijelaskan Kasat ReskrimAKP I PutuIka Prabawa, pasangan muda-mudi ini tiba di hotel di daerah Cilimus tersebut pada Minggu (16/6) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Rupanya, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan menyiapkan satu bilah pisau panjang disimpan di dalam tasnya.

“Keduanya berangkat dari Jakarta dengan menggunakan motor Honda ADV merah berboncengan, kemudian check in di hotel M di daerah Cilimus sekitar pukul 16.00 WIB. Sempat istirahat, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB pelaku keluar untuk membeli sesuatu ke mini market. Salah satunya adalah membeli sarung tangan yang akan dipakai untuk aksi pembunuhan tersebut,” ungkap Putu.

Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menjalankan aksinya. Korban yang sedang tertidur pulas dihabisi pelaku dengan cara menyayat lehernya dan menusuk beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan pisau panjang yang telah disiapkannya dari Jakarta hingga beberapa kali.

“Dari hasil autopsi menyebutkan ada belasan luka sayat leher dan tusukan di dada korban hingga tembus ke paru-paru. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban dari kamar tidur ke kamar mandi hotel,” ujar Putu.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi korban dan menyimpulkan kematiannya karena dibunuh oleh pacarnya yang berinisial FAR. Saat itu juga polisi langsung melakukan penelusuran keberadaan FAR yang dengan peralatan yang semakin canggih akhirnya mendapati keberadaan tersangka sedang menginap di sebuah hotel di daerah Jakarta.

Baca Juga:  KY Pecat Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Kami bekerjasama dengan anggota dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku, dan akhirnya berhasil menemukannya di sebuah hotel di Jakarta. Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Putu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka FAR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *