BANDA ACEH — Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di Blok Andaman. “Fasilitas itu diberikan berdasarkan Kontrak Kerja Sama”, disampaikan oleh Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, pada Rabu (15/01/2025).
Leni menjelaskan dalam keterangan tertulisnya bahwa pihaknya telah menerima 14 permohonan dari perusahaan-perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Total nilai pabean yang dimohonkan mencapai USD 5.766.290,92.
Lebih lanjut, Leni menambahkan bahwa pada tahun 2024, Bea Cukai Aceh telah memberikan fasilitas serupa kepada beberapa pelaku usaha di Blok Andaman, antara lain PT Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E & P Malaka. Fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor.
“Pembebasan ini diberikan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama,” imbuhnya.
Pemberian fasilitas ini, kata dia, merupakan bentuk investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu minyak dan gas bumi.
Bertambahnya jumlah investor, sambungnya, dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi, menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara.
Dikatakan, pada bidang usaha logistik dan manufaktur, Bea Cukai telah banyak memberikan fasilitas insentif fiskal langsung kepada perusahaan di Aceh. Perusahaan logistik yang telah menerima fasilitas, di antaranya, PT. Trans Continent, PT. Perta Arun Gas, PT. Aceh Makmur Bersama dan PT. Agro Murni.
Kemudian, perusahaan manufaktur yang telah menerima fasilitas, diantaranya, PT. Great Giant Pineapple menerima fasilitas Kawasan Berikat, dan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai pelaku usaha pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Pada bagian disebutkan, bentuk komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri, di antaranya, adalah dengan memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat, dan KEK. “Dengan adanya fasilitas ini, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha dimana cashflow-nya terjaga karena bea masuk masih ditangguhkan,” papar Leni.
Fasilitas yang diberikan kepada industri, sambungnya, akan berdampak terhadap ekonomi, khususnya di Aceh. Penyerapan tenaga kerja serta dampak ekonomi terhadap masyarakat disekitar lokasi penerima fasilitas, seperti usaha rumah makan, transportasi dan usaha terkait lainnya akan meningkat. “Ini menjadi pemacu ekonomi (multiplier effect) di sekitanya,” jelas Leni.
Dia juga mengklaim, Bea Cukai Aceh pada 2024 berhasil mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan untuk mengirim barangnya ke mancanegara. “Alhamdulillah, 70% UMKM dari 24 UMKM binaan Bea Cukai Aceh, pada tahun 2024 telah berhasil melakukan ekspor” pungkas Leni.[]