PASURUAN – Penanews.co.id – Seorang bu Guru bernama Nur Aini (38) resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah videonya yang berisi keluhan tentang jauhnya lokasi mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, menjadi viral di media sosial.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena Nur Aini dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yakni tidak menjalankan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah diantar langsung ke kediaman Nur Aini.
Langkah itu ditempuh lantaran Nur Aini tidak menghadiri panggilan resmi untuk menerima surat keputusan pemberhentian sebagai ASN.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” katanya.
Devi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Nur Aini sebagai ASN mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.
Pihak BKPSDM sudah meminta klarifikasi sebanyak dua kali, namun Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan proses tersebut.
Bahkan pada klarifikasi kedua, NA disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keterangan karena meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang.
114 Kilometer Pulang Pergi
Seperti diketahui, nama Nur Aini (38), guru asal Bangil, mendadak viral setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, melalui media sosial TikTok milik Cak Sholeh.
Video tersebut menjadi perbincangan publik setelah ditonton sebanyak 464 ribu kali dan dibagikan ulang oleh 2.064 warganet.
Dalam video tersebut, Nur Aini mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumah ke sekolah, sehingga total perjalanan pulang pergi mencapai 114 kilometer.
Ia juga menyebut telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM, serta mengaku kondisi kesehatannya sering terganggu dan iklim kerja di sekolah tidak lagi nyaman. []
Sumber Kompas.com





