Setelah Hampir 4 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Menangkap Pria M DPO Kasus Penipuan di Bireuen

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen, Setelah hampir 4 tahun lebih buron, semenjak putusan berkekuatan hukum tetap dari Makamah Agung RI 30 Maret 2022

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa buronan seorang pria berinisial M tersebut diamankan pada Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Ali menjelaskan, bahwa M merupakan DPO Kejari Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, lanjut Ali, Jaksa Eksekutor Kejari Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut serta tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Sehingga, pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejari Bireuen Nomor: R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tertanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan itu, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif.

Dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat, terpidana diketahui kerap berpindah-pindah tempat. Setelah memastikan keberadaannya, tim segera melakukan tindakan pengamanan.

Saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai petugas.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Pihaknya juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *