Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi, ada apa?

by
Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi | Foto Sinpo.id

JAKARTA – Penanews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi telah mengirimkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Langkah ini menandakan bahwa proses hukum di tingkat kejaksaan belum bisa berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasi penerangan dan hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan keputusan pengembalian dokumen tersebut karena penyidik Polda Metro Jaya belum melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan

“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata dia kepada wartawan, Jumat (24/4).

Dapot menerangkan tim penyidik memiliki batasan waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19. Namun, hingga waktu habis, berkas perkara belum dikembalikan.

“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDPnya,” tutur dia.

Lebih lanjut, Dapot menyebut dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara akan kembali dimulai dari awal. Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut.

“Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ucap dia.

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.[]%

Sumber CNN Indonesia

ya