Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Cair Juni 2026: PPPK Kelompok Ini Tidak Dapat

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Pemerintah resmi memastikan penyaluran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan tetap berjalan tahun ini. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi para abdi negara.

Penyaluran ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tren peningkatan harga tahun ini.
Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026

Sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran Gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Meski tanggal pastinya belum dirilis, pola pendistribusian diprediksi mengikuti tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan secara bertahap mulai awal bulan Juni.

Selain sebagai tambahan penghasilan, momentum pencairan di bulan Juni sengaja disasar untuk membantu ASN meringankan beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan beleid terbaru, komponen Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Siapa Saja yang Berhak Menerima

Daftar penerima Gaji ke-13 tahun 2026 mencakup kategori berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Prajurit TNI & Anggota Polri.
  4. Pejabat Negara.
  5. Pensiunan dan Penerima Tunjangan.

Ketentuan Khusus PPPK

Terdapat aturan spesifik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

  • Masa Kerja < 1 Tahun: Gaji ke-13 akan dihitung dan disalurkan secara proporsional.
  • Masa Kerja < 1 Bulan: PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026 dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Gaji ke-13 pada periode ini.