BANDA ACEH – Penanews.co.id – Polisi menetapkan dua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai tersangka pembakaran Fakultas Pertanian. Kerusuhan di kampus tersebut dipicu mahasiswa Pertanian menyerang Sekretariat BEM USK dan Fakultas Teknik (FT).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, keributan itu bermula saat mahasiswa Fakultas Teknik tidak mau bergabung dengan Pertanian untuk berunjukrasa menolak Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5) lalu. Ketika melintas hendak berangkat ke lokasi unjuk rasa, mahasiswa Pertanian disebut menggeber-geber motor di depan Fakultas Teknik untuk melakukan provokasi.
“Namun mahasiswa Teknik tidak menggubrisnya,” kata Dizha dalam keterangannya,” Sabtu (30/5/2026).
Selesai demo, mahasiswa Pertanian disebut mendatangi Sekretariat BEM USK dalam perjalanan pulang. Mereka menerobos masuk ke sekretariat BEM dengan cara memecahkan kaca jendela serta menyerang mahasiswa yang ada di lokasi.
Penyerangan itu menyebabkan seorang mahasiswa Teknik mengalami luka robek di kaki dan menjalani perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Keributan di BEM USK dilakukan mediasi lewat pertemuan pengurus BEM USK dengan Prof. Farid (Direktur Kemahasiswaan) dan Ustad Inzuz (Pembina Kemahasiswaan).
Mediasi itu menghasilkan kesepakatan kasus itu akan diselesaikan oleh pihak USK. Usai adanya kesepakatan, mahasiswa Pertanian diduga kembali melakukan penyerangan terhadap Fakultas Teknik pada Kamis (21/5) dinihari yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan beberapa kaca gedung pecah.
Menurutnya, mahasiswa Teknik kemudian melakukan aksi balasan dengan mengumpulkan ratusan massa dan menyerang Fakultas Pertanian. Mereka membakar pos Satpam, gedung laboratorium, sejumlah kendaraan serta melakukan perusakan beberapa gedung di Fakultas Pertanian.
“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK sendiri yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Tehnik dan tidak melibatkan Universitas lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” jelas Dizha.
“Oleh karena itu sesuai dengan keterangan para saksi-saksi, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Pasca kasus itu, dua mahasiswa Teknik WS (22) dan MAM (20) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kampus Fakultas Pertanian. Keduanya punya peran berbeda dalam kasus itu.
“Setelah para saksi-saksi dimintai keterangan semuanya berjumlah 18 orang, setelah dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Dizha
Menurutnya, WS berperan sebagai koordinator lapangan saat penyerangan dan pengrusakan terjadi. Sementara MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan.
Sebelumnya, gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terbakar dan dirusak, Kamis (21/5) dinihari. Insiden itu bermula dari keributan antara mahasiswa Pertanian dengan Teknik.
“Dua kelompok mahasiswa yang diduga dari Fakultas Pertanian dan Teknik dalam dua hari lalu terjadi keributan. Kemudian keributan berlanjut beberapa jam sebelum terbakarnya area tersebut.[Tribratanews]
Skip to content





