Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Jadi Tersangka Pelecehan Seksual dalam Bus Hiace, Kini Masuk DPO

by -116 Views

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Syariat Islam Aceh, Neldi Isnayanto (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya dalam sebuah bus Hiace. Status tersangka terhadap Neldi ditetapkan oleh Polda Aceh

Di balik itu, Neldi juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Direktorat Reskrimum Polda Aceh.

Informasi mengenai status DPO tersebut jadi viral setelah disebarluaskan melalui sejumlah grup WhatsApp, termasuk di wilayah Nagan Raya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melansir konfirmasi dari Serambinews.com, Rabu (10/6/2026) membenarkan adanya daftar DPO tersebut.

“Informasi sementara betul,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Dalam surat DPO, disebutkan bahwa Neldi beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Ia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial AN (20), seorang mahasiswi asal Seunagan Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2026, saat korban melakukan perjalanan dengan mobil penumpang Hiace dari Nagan Raya menuju Banda Aceh.

Setelah beberapa kali dipanggil, Neldi Isnayanto tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Dalam surat DPO, tersangka dijerat dengan Pasal 46 dan Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Neldi Isnayanto melalui telepon HP biasa digunakan tidak aktif, sedangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk memberikan hak jawab kepada yang bersangkutaan tidak masuk.

Pelaku yang sebelumnya pernah bertugas di Pemkab Nagan Raya berada di mobil yang sama.

Kasus ini sempat bergulir ke ranah praperadilan setelah Neldi mengajukan gugatan terhadap Polda Aceh di Mahkamah Syariyah (MS) Banda Aceh. 

Namun, setelah beberapa kali proses sidang akhirnya putusan MS menolak praperadilan tersangka.[]

Sumber Prohaba

ya