Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap

by -266 Views
Roy Suryo (RS) dan dokter Tifauzia Tyassuma (TS) alias Dokter Tifa | FOTO Net

JAKARTA – Penanews.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), pada Jumat (19/6) pagi.

Salah seorang kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan dari istri Roy Suryo, penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Dokter Tifa kabarnya diamankan oleh pihak kepolisian di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus, dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (19/06/2026)

“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB,” lanjutnya

Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya penangkapan paksa terhadap kliennya.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar dia.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.

Sementara itu tim hukum dr Tifa Azis Yanuar berkata kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

“Ya benar, ditangkap,” kata Azis kepada CNNIndonesia.com. 

Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.

Setelah sekian lama berproses, Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Disampaikan Iman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

Merespons itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap.

Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Yakup mengatakan pihaknya tidak heran apabila dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan. Namun, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” katanya

ya