2 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Tangan Roy Suryo Diborgol, dr Tifa Lafatkan Zikir

by -105 Views
by

JAKARTA – Penanews.co.id — Polda Metro Jaya resmi melakukan pelimpahan tahap II untuk berkas perkara beserta dua orang tersangka Roy Suryo dan dr. Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pagi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan pengamatan di Kejari Jaksel, kedua tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 09.43 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terikat kabel tis, keduanya digiring masuk ke gedung kejaksaan.

Saat diturunkan dari mobil tahanan, Roy Suryo terdengar melantunkan takbir, sementara dr. Tifa kedapatan melafalkan zikir sembari sempat mengacungkan simbol dua jari (peace) ke arah media.

“Hasbunallah wa ni’mal wakil,” ucap dr Tifa.

“Allahu akbar,” kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan saat berjalan memasuki gedung Kejaksaan.

Keduanya terlihat digiring petugas kepolisian saat memasuki Kantor Kejaksaan. Keduanya akan menjalani administrasi terkait pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka dan barang bukti tersebut.

Di sekitar lokasi terlihat sejumlah simpatisan dari Roy Suryo dan dr Tifa. Mereka memberikan semangat kepada kedua orang tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Keduanya diamankan dalam rangka dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

Budi Hermanto menjelaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan dalam proses penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi Hermanto.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat (19/6).

“Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.[]

Sumber detiknews

ya