Nadiem Seret Nama Jokowi di Kasus Korupsi Chromebook, JPU; Mau Apapun Harus Sesuai Koridor

by -117 Views
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).| FOTO KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati

JAKARTA – Penanews.co.id — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh program digitalisasi pendidikan wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku. JPU menyatakan bahwa status program yang disebut sebagai instruksi langsung dari Presiden tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan oleh JPU Corneles Geeb Paulus dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), saat menanggapi duplik yang diajukan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

“Mau amanah apa pun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku,” tegas Corneles Geeb Paulus

JPU kemudian menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

“Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.

Nadim Seret Nama Jokowi dalam Kasus Chromebook

Sebelumnya, Nadiem dalam dupliknya menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo sejak awal dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada 2019.

“Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi,” tegasnya.

“Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden,” lanjut Nadiem.

Dalam pembelaannya, Nadiem menyebut Presiden sejak awal telah mengarahkan Kementerian Pendidikan untuk melakukan transformasi digital dan memanfaatkan teknologi guna memperbaiki tata kelola pendidikan.

“Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan,” kata Nadiem.

Ia mengungkapkan arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat kabinet paripurna pertama setelah dirinya dilantik.

“Dalam rapat kabinet paripurna pertama, beliau meminta saya untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan,” ujarnya.

Menurut Nadiem, arahan tersebut menunjukkan keinginan Presiden agar pengelolaan pendidikan nasional dilakukan melalui langkah-langkah terobosan berbasis teknologi.

“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” tuturnya.

Ia juga menyebut Presiden secara khusus meminta pembangunan platform teknologi untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Dan dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemdikbudristek,” kata dia.

Nadiem kemudian mempertanyakan alasan dirinya dipilih menjadi Menteri Pendidikan apabila bukan karena pengalaman yang dimilikinya di bidang teknologi.

“Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?” ujarnya.[]

Sumber kompas.com

ya