JAKARTA – Penanews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui dakwaannya terhadap dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai sangat kuat. Susunan dakwaan yang rapi dan cermat ini diprediksi akan membatasi ruang manuver perlawanan dari pihak dr. Tifa.
Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan, mengatakan surat dakwaan yang dibacakan jaksa telah disusun secara cermat, ia menyebutkan bahwa jaksa telah telah menyusun dakwaan dengan menghubungkan setiap pasal yang didakwakan bersama alat bukti yang dimiliki
Menurutnya, konstruksi hukum yang solid ini akan menyulitkan langkah pembelaan Dokter Tifa untuk melakukan bantahan selama proses persidangan berlangsung.
Ia menjelaskan, dalam hukum acara pidana, ruang bagi terdakwa untuk melakukan perlawanan melalui eksepsi maupun pembelaan tetap berada dalam lingkup dakwaan yang telah disusun jaksa.
Menurut Ade, Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa nantinya hanya dapat menguji relevansi alat bukti maupun konstruksi dakwaan, bukan mengembangkan pembelaan di luar materi yang telah didakwakan.
“Karena nanti, ketika perlawanan dilakukan oleh pihak terkait, kita ketahui bersamalah, bahwa yang lakukan perlawanan terkait dakwaan tidak bisa di luar dakwaan ya. Paling di dalam dakwaannya itu apa, tentu kita mengurai alat bukti bahwa bukti A, bukti B, bukti C itu tidak relevan,” katanya, dikutip dari Warta Ekonomi, Selasa (7/7/2026).
Ade bahkan menilai konstruksi dakwaan tersebut telah mengarah pada ancaman pidana maksimal apabila seluruh unsur dakwaan nantinya dinyatakan terbukti di persidangan.
HukumPidana
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum diketahui menyatakan bahwa perkara ijazah palsu tidak dapat dibuktikan oleh Dokter Tifa.
Jaksa juga menyebut tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik dari Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, surat dakwaan turut memuat hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah dari mantan presiden tersebut identik dengan 14 dokumen pembanding.
Dokter Tifa berdasarkan hasil tersebut didakwa jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, influencer tersebut tetap memilih melawan dakwaan tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak akan menempuh restorative justice, akan mengajukan eksepsi dan menolak melakukan plea bargain atau pengakuan bersalah.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Mahkamah Agung melakukan penunjukkan terhadap pengadilan tersebut melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026.[]







