JAKARTA – Penanews.co.id – Kamis Sore Kelabu bagi Ma’ruf Cahyono. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan resmi terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR itu, pada Kamis (9/7/2026). Langkah hukum ini diambil setelah yang Ma’ruf selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Berdasarkan situasi di Gedung Merah Putih KPK, Ma’ruf terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 16.07 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 76 dan tangan dalam kondisi terborgol, ia langsung dikawal ketat oleh tim penyidik menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiap.
Tindakan penahanan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan intensif yang dijalani Ma’ruf sejak pagi hari. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut masih enggan membeberkan secara detail mengenai materi ataupun substansi pemeriksaan yang dicekik kepada tersangka.
Ketika digiring menuju mobil tahanan oleh petugas, Ma’ruf sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengklaim bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dan membeberkan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.
“(Kabar) baik, sudah, sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ma’ruf pada 25 Juni 2026. Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penetapan tersangka itu diumumkan KPK pada 3 Juli 2026.
Diduga Minta Jatah 10 Persen
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga Ma’ruf meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.
“Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Abadi Lestari berinisial ADZ.
Menurut Budi, saksi didalami mengenai paket-paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan permintaan fee oleh tersangka.
“Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi,” ujar Budi.
KPK berharap keterangan saksi dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.[]
Sumber Liputan6







